SKCK merupakan dokumen resmi yang menyatakan seseorang tidak memiliki riwayat buruk di mata hukum. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pekerjaan, pendaftaran beasiswa, atau aplikasi visa. Tempat pengurusan SKCK dapat dilakukan di Markas Besar Polri. Dalam tulisan ini, kita akan menginformasikan lebih dalam tentang biaya SKCK Mabes Polri dan topik-topik penting lainnya.
Penetapan biaya pembuatan SKCK di Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Berdasarkan ketentuan yang ada, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini dikenakan di seluruh kantor polisi di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Harga tersebut tidak memberatkan dan dapat langsung dibayar saat pengajuan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui uang tunai di loket atau metode digital jika ada.
Di luar biaya resmi yang berlaku, terdapat faktor lain yang mungkin berpengaruh terhadap biaya SKCK:
Pada dasarnya, Anda diwajibkan mengumpulkan fotokopi dokumen serta foto terkini untuk pendaftaran SKCK. Jika Anda tidak punya waktu untuk menyiapkan pas foto, beberapa kantor polisi menyediakan jasa fotokopi dan pencetakan dengan biaya ekstra.
Jika Anda berada jauh dari Mabes Polri, perlu memikirkan ongkos perjalanan menuju sana.
Jika menggunakan layanan SKCK, Anda akan dikenakan biaya lebih tinggi karena sudah mencakup layanan dari pihak penyedia jasa.
Tata cara pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Setelah biaya SKCK dibayarkan, pengajuan Anda akan diproses lebih lanjut untuk verifikasi dan penerbitan. Petugas akan meneliti data Anda, termasuk catatan kriminal, sebelum SKCK diterbitkan. Setelah pengecekan data selesai dan tidak ada kendala, SKCK bisa diterbitkan dalam beberapa jam sampai satu hari kerja.
Jangan sampai lupa membawa fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk mencegah biaya lebih.
Pilihlah transportasi yang lebih hemat biaya untuk sampai ke Mabes Polri, seperti angkutan publik.
Proses pengurusan SKCK langsung di Mabes Polri tanpa melibatkan pihak ketiga membantu menekan biaya.
Harga resmi pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti regulasi yang ada. Tarif ini sangat efisien dan berlaku di semua pelosok Indonesia. Tetapi, Anda tetap perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Patuhi prosedur yang sah dan bayar sesuai ketentuan yang ditetapkan.
sepdenai
Baca juga: Jasa Legalisir SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jasa Legalisir SKCK Mabes Polri: Solusi Cepat dan Mudah untuk Dokumen Anda Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering kali diperlukan untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi, baik lokal maupun global. Untuk memenuhi persyaratan, SKCK wajib dilegalisir agar sah secara hukum |
Tag :