SKCK adalah dokumen yang mengonfirmasi bahwa seseorang tidak terdaftar dalam catatan kriminal kepolisian. SKCK sering digunakan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Anda dapat mengurus SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini membahas secara rinci cara pengurusan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan semua dokumen untuk permohonan SKCK sudah siap. Berikut ini adalah dokumen standar yang umumnya dibutuhkan:
1.KTP: Proses pembuatan SKCK bisa tertunda jika KTP tidak berlaku.
2. Keterangan Kelahiran atau Surat Akta Lahir: Akta kelahiran dibutuhkan bagi yang belum memiliki KTP sebagai identitas pengganti.
3. Foto resmi: Lazimnya diperlukan dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai peraturan Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Sederhana dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat pengantar sederhana dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sesuai dengan alamat KTP).
Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses SKCK.
Setelah memastikan dokumen lengkap, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir tersedia di loket pelayanan atau dapat diunduh melalui halaman resmi Polri. Formulir ini akan memuat data diri, meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta maksud pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda diminta untuk melakukan verifikasi identitas biometrik. Verifikasi identitas ini mencakup pemeriksaan sidik jari serta pengambilan foto wajah yang akan diarsipkan oleh Polri. Melakukan Analisis Ciri Fisik. Sedang dalam tahapan verifikasi dan pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dan mengecek catatan kriminal di sistem Polri. Waktu yang diperlukan bisa berkisar antara beberapa jam hingga satu hari kerja, sesuai dengan banyaknya pemohon.
Bila tidak ada kendala pada informasi yang diajukan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda bisa datang ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mendapatkan dokumen itu.
Setelah SKCK terbit, Anda akan memperoleh surat keterangan kepolisian yang sah dan valid.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak tanggal terbit, biasanya. Jika Anda memerlukan SKCK berikutnya, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Pengurusan SKCK kini lebih praktis dengan sistem pengajuan online dari Mabes Polri. Di website resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Proses pengajuan online memang lebih sederhana, namun Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri tidak sulit bila Anda sudah menyiapkan berkas dengan teliti dan mengikuti prosedur yang ada. Proses dimulai dengan persiapan dokumen, diikuti oleh pengisian formulir dan pemeriksaan biometrik yang wajib. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen Anda tidak kurang saat pengajuan. Ikuti prosedur ini, dan Anda bisa mendapatkan SKCK dengan mudah serta cepat.
Tag :