SKCK adalah dokumen yang mengonfirmasi bahwa seseorang tidak terdaftar dalam catatan kriminal kepolisian. SKCK ini umumnya digunakan dalam berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri. Di artikel ini, kami akan membahas prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri secara mendetail.
Sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen pengajuan SKCK sudah siap. Berikut ini adalah dokumen yang umum disiapkan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang habis masa berlakunya akan memperlambat proses SKCK.
2. Dokumen Lahir atau Akta Kelahiran: Bagi mereka yang belum memiliki KTP, akta kelahiran bisa menjadi pengganti identitas.
3. Foto identitas berukuran 4x6 cm: Lazimnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Pemberian Persetujuan dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat pemberian persetujuan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sesuai dengan alamat KTP).
Pastikan Anda menyiapkan berkas ini agar pengajuan SKCK berjalan lancar.
Setelah kelengkapan berkas dipastikan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Kantor Pusat Polri, formulir bisa diperoleh di loket pelayanan atau lewat unduhan di situs Polri. Formulir ini berisi data pribadi yang meliputi nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan SKCK.
Setelah formulir terisi, Anda akan diminta mengikuti pemeriksaan biometrik. Pengujian identifikasi biometrik ini mencakup sidik jari dan gambar wajah yang akan disimpan dalam database Polri. Memverifikasi Keaslian Identitas. Sedang dalam tahap verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan memverifikasi catatan kriminal yang ada di database Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon.
Jika dokumen yang diserahkan sudah benar, SKCK akan diproses dan siap untuk diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Setelah selesai diproses, Anda akan menerima surat keterangan yang sah dari kepolisian yang berlaku. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak tanggal terbit, biasanya. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk keperluan mendatang, Anda wajib mengajukan permohonan kembali.
Pengurusan SKCK jadi lebih efisien berkat adanya layanan daring dari Mabes Polri. Di halaman resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Meski proses pengajuan lewat internet lebih cepat, Anda wajib datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri dapat diselesaikan dengan cepat jika dokumen sudah dipersiapkan dan prosedur sudah dipatuhi. Prosesnya dimulai dengan mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, lalu mengikuti tes biometrik yang wajib Anda lewati. Jangan lupa mengecek persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk memastikan tidak ada dokumen yang hilang saat pengajuan. Mengikuti panduan ini, Anda akan memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat.
Tag :