Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Polri untuk menegaskan bahwa seseorang tidak mempunyai keterlibatan dalam tindak pidana. SKCK adalah dokumen yang kerap diminta untuk aneka kebutuhan administrasi, seperti mengurus pekerjaan, beasiswa, atau pembuatan visa. Tempat pengurusan SKCK dapat dilakukan di Markas Besar Polri. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang tarif SKCK Mabes Polri serta informasi tambahan lainnya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Berdasarkan hukum yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi di wilayah Indonesia, termasuk Mabes Polri. Pembayaran untuk biaya ini cukup ringan dan dibayarkan langsung pada saat pengajuan SKCK. Anda dapat memilih untuk membayar tunai di loket atau menggunakan metode pembayaran digital jika ada.
Selain biaya resmi yang ditetapkan, sejumlah faktor tambahan dapat berpengaruh pada biaya SKCK:
Pada umumnya, Anda harus menyediakan fotokopi dokumen serta foto terbaru sebagai syarat untuk mengajukan SKCK. Apabila Anda tidak sempat mengurusnya, beberapa kantor polisi menawarkan fotokopi dan pas foto dengan biaya lebih.
Jika Anda berada di luar area Mabes Polri, ongkos transportasi perlu diperhitungkan.
Jika Anda menggunakan jasa pembuatan SKCK, tarif yang dikenakan akan lebih tinggi karena ada biaya layanan dari pihak penyedia jasa.
Cara bayar saat mengurus SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran SKCK selesai, pengajuan Anda akan diproses ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan memeriksa riwayat kepolisian Anda, sebelum memfinalisasi penerbitan SKCK. SKCK akan diterbitkan dalam waktu yang cepat, dari beberapa jam hingga satu hari kerja, setelah data diverifikasi.
Pastikan berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran, sudah dibawa untuk menghindari biaya lebih.
Apabila bisa, pilihlah moda transportasi yang lebih hemat untuk ke Mabes Polri, seperti kendaraan umum.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tanpa perantara pihak ketiga memberikan kesempatan untuk menghemat biaya.
Biaya pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti ketentuan yang berlaku. Tarif ini sangat murah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, Anda harus menyediakan biaya tambahan untuk hal-hal lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Jangan melewatkan prosedur yang sah dan lakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Cara Membuat SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Cara Membuat SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan Mudah SKCK adalah bukti sah bahwa seseorang tidak terdaftar dalam daftar kriminal kepolisian. Surat Catatan Kepolisian sering diperlukan dalam berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. |
Tag :