SKCK adalah bukti sah bahwa seseorang tidak terdaftar dalam daftar kriminal kepolisian. Surat Catatan Kepolisian sering diperlukan dalam berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri. Artikel ini menjelaskan prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri secara rinci.
Sebelum menuju kantor polisi atau Mabes Polri, pastikan dokumen pengajuan SKCK sudah lengkap. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1.Kartu Identitas (KTP): Periksa masa berlaku KTP yang Anda bawa.
2. Dokumen Lahir atau Akta Kelahiran: Bagi mereka yang belum memiliki KTP, akta kelahiran bisa menjadi pengganti identitas.
3. Foto untuk keperluan verifikasi: Umumnya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti aturan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Resmi dari RT/RW: Beberapa kawasan membutuhkan surat resmi dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Bukti Kediaman (jika domisili Anda tidak terdaftar pada KTP).
Pastikan Anda menyiapkan berkas lengkap agar proses SKCK berjalan tanpa hambatan.
Setelah dokumen lengkap dan terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website resmi Polri. Formulir ini akan memuat sejumlah informasi pribadi, seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat lahir, dan tujuan pengajuan SKCK.
Usai mengisi formulir, Anda diminta untuk melakukan verifikasi dengan sidik jari. Prosedur verifikasi biometrik ini termasuk sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan di database Polri. Menggunakan Teknologi Pemindaian. Sedang menunggu penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sedang diverifikasi.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengonfirmasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal yang terdaftar dalam database Polri. Waktu yang diperlukan bisa berkisar antara beberapa jam hingga satu hari kerja, sesuai dengan banyaknya pemohon.
Bila data yang diajukan sesuai, SKCK akan diproses dan dapat diambil. Anda bisa datang lagi ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah SKCK selesai diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang disahkan oleh pihak berwenang.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri adalah 6 bulan dari tanggal dikeluarkan. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk keperluan yang akan datang, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri menyediakan kemudahan pendaftaran SKCK via internet. Melalui web Polri, Anda dapat mengakses form permohonan SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Walaupun lebih mudah pengajuan online, Anda tetap perlu mendatangi kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri menjadi mudah jika semua persyaratan sudah disiapkan dengan tepat dan prosedur dilaksanakan dengan benar. Persiapkan dokumen Anda, lengkapi formulir, lalu ikuti tes biometrik sebagai rangkaian penting yang perlu dilalui. Agar pengajuan Anda sukses, selalu periksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk dokumen yang lengkap. Melalui tahapan ini, Anda akan mendapatkan SKCK dengan lancar dan cepat.
Tag :