Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal di kepolisian. SKCK ini umumnya dipakai untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau lainnya. Anda dapat mengurus SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri. Di artikel ini, Anda akan menemukan cara membuat SKCK di Mabes Polri dengan jelas.
Pastikan Anda membawa semua berkas yang dibutuhkan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Berikut adalah jenis dokumen yang perlu disiapkan:
1.KTP: Pastikan kartu identitas Anda tidak kedaluwarsa.
2. Sertifikat Kelahiran atau Akta Lahir: Akta kelahiran diperlukan sebagai pengganti identitas bagi yang belum memiliki KTP.
3. Foto berukuran 4x6 cm: Umumnya dua lembar pas foto berwarna dibutuhkan, mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Layanan dari RT/RW: Beberapa kawasan memerlukan surat layanan dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Domisili (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP).
Lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pengajuan SKCK.
Setelah berkas lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir pada umumnya disediakan di loket layanan atau bisa diunduh lewat situs Polri yang resmi. Formulir ini akan berisi berbagai informasi pribadi, antara lain nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah melengkapi formulir, Anda akan diminta untuk menjalani pemeriksaan fisik biometrik. Pemeriksaan identitas biometrik ini termasuk pengambilan sidik jari dan foto wajah untuk disimpan dalam basis data Polri. Melakukan Pemeriksaan Ciri Fisik. Menunggu langkah verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan menilai informasi Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Lama proses ini bervariasi, antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya pemohon.
Apabila tidak ada kesalahan dalam data yang diserahkan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Setelah proses SKCK selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian yang sah dan valid.. Umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Jika Anda memerlukan SKCK pada masa mendatang, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Pengajuan SKCK menjadi lebih efisien dengan adanya layanan online dari Mabes Polri. Di portal Polri, Anda dapat mengisi formulir permohonan SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Walaupun lebih mudah pengajuan online, Anda tetap perlu mendatangi kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri menjadi mudah jika persyaratan sudah lengkap dan aturan sudah dipatuhi. Prosesnya dimulai dengan mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, lalu mengikuti tes biometrik yang wajib Anda lewati. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi persyaratan di situs resmi Polri untuk menghindari kesalahan dokumen saat pengajuan. Jika Anda mengikuti prosedur ini, SKCK akan didapatkan dengan mudah.
Tag :