Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Polri untuk mengonfirmasi bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. SKCK sering kali digunakan dalam pengurusan administratif, seperti melamar kerja, mengajukan beasiswa, atau visa. Anda bisa membuat SKCK di Markas Besar Kepolisian Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam tentang tarif SKCK di Mabes Polri serta informasi lainnya yang bermanfaat.
Peraturan mengenai biaya SKCK di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Menurut ketentuan yang ada, tarif pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi di Indonesia, termasuk Mabes Polri. Biaya tersebut cukup ramah di kantong dan dibayar langsung saat Anda mengajukan SKCK. Anda bisa memilih untuk membayar secara tunai di loket atau dengan opsi digital jika tersedia.
Selain ongkos resmi yang berlaku, terdapat beberapa elemen yang dapat mempengaruhi biaya pengurusan SKCK:
Biasanya, Anda diminta untuk menyediakan salinan dokumen dan pas foto terbaru dalam pendaftaran SKCK. Apabila Anda terlambat mengurusnya, beberapa kantor polisi menawarkan fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya tambahan.
Jika Anda berada di luar area Mabes Polri, ongkos transportasi perlu diperhitungkan.
Jika memilih menggunakan jasa pengurusan SKCK, tarif yang dikenakan akan lebih tinggi karena mencakup biaya dari penyedia jasa.
Berikut cara untuk membayar pengurusan SKCK di Mabes Polri:
Begitu pembayaran biaya SKCK diproses, pengajuan Anda akan masuk ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan menelaah data Anda, termasuk catatan kepolisian, sebelum proses penerbitan SKCK. Jika data telah terverifikasi dengan baik dan tidak ada halangan, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1 hingga beberapa jam kerja.
Bawalah dokumen penting seperti fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran agar tidak ada biaya lebih di tempat.
Jika memungkinkan, pilih transportasi yang lebih murah untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Proses pengurusan SKCK di Mabes Polri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga memudahkan penghematan biaya.
Tarif resmi pembuatan SKCK di Mabes Polri sebesar Rp 30.000, mengikuti peraturan yang ada. Harga ini sangat kompetitif dan berlaku di seluruh Indonesia. Walaupun demikian, Anda perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Ikuti prosedur yang benar dan bayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Pengurusan SKCK Mabes Polri Resmi Di Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan Pengurusan SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan Praktis SKCK adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau terlibat dalam tindak pidana. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Mabes Polri sering diperlukan dalam hal-hal mendesak, seperti pekerjaan di luar negeri, |
Tag :