Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak mempunyai riwayat tindak pidana. SKCK merupakan dokumen yang kerap diminta untuk proses administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus beasiswa, atau aplikasi visa. Anda dapat melakukan pengurusan SKCK di Markas Polri. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam tentang tarif SKCK di Mabes Polri serta informasi lainnya yang bermanfaat.
Biaya pembuatan SKCK di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di institusi Polri. Sesuai peraturan yang berlaku, tarif pembuatan SKCK ditetapkan Rp 30.000 per dokumen.
Tarif ini berlaku di semua kantor kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk Mabes Polri. Tarif ini terjangkau dan dilunasi langsung saat Anda mengajukan permohonan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan baik tunai di loket atau dengan metode digital bila tersedia.
Selain biaya resmi yang berlaku, terdapat faktor-faktor yang bisa mempengaruhi biaya SKCK:
Anda umumnya diminta menyerahkan fotokopi dokumen dan foto terbaru saat mengajukan SKCK. Jika Anda belum menyiapkan pas foto, beberapa kantor polisi menyediakan jasa fotokopi dan pencetakan dengan biaya tambahan.
Jika alamat Anda berada jauh dari Mabes Polri, biaya transportasi menuju sana perlu diperhitungkan.
Apabila Anda memilih jasa untuk pembuatan SKCK, tarif yang dikenakan pasti lebih tinggi karena sudah termasuk biaya layanan dari penyedia.
Petunjuk pembayaran untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri:
Pembayaran SKCK yang sudah diterima akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penerbitan. Petugas akan menganalisa informasi Anda, termasuk catatan kepolisian, sebelum mengeluarkan SKCK. Setelah data terverifikasi tanpa masalah, SKCK akan diterbitkan dalam waktu beberapa jam hingga 24 jam kerja.
Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP fotokopi, foto terbaru, dan akta kelahiran, agar tidak dikenakan biaya ekstra.
Sebaiknya pilih sarana transportasi yang lebih efisien menuju Mabes Polri, seperti transportasi publik.
Proses SKCK di Mabes Polri tanpa perantara pihak ketiga membantu Anda mengurangi biaya pengurusan.
Biaya administrasi SKCK di Mabes Polri ditetapkan Rp 30.000, berdasarkan aturan yang berlaku. Tarif ini sangat efisien dan berlaku di semua pelosok Indonesia. Namun demikian, Anda masih perlu menyiapkan dana lebih untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Patuhi setiap prosedur yang ada dan bayar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
sepdenai
Baca juga: SKCK Internasional Mabes Polri Terpercaya Di Kabupaten Kayong Utara SKCK Internasional Mabes Polri: Panduan Lengkap PengajuanSKCK ialah dokumen legal yang diterbitkan oleh kepolisian untuk mengidentifikasi catatan hukum seseorang. Surat SKCK Internasional yang diterbitkan Mabes Polri diperlukan untuk kebutuhan luar negeri, termasuk kerja, pendidikan, visa, dan imigrasi. |
Tag :