SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan Polri untuk memastikan seseorang tidak terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti mencari pekerjaan, mendaftar beasiswa, atau pengurusan visa. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menjadi tempat untuk mengurus SKCK. Di dalam artikel ini, kami akan menginformasikan tentang biaya SKCK Mabes Polri dan detail terkait lainnya.
Biaya pembuatan SKCK di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Sesuai aturan yang ada, biaya pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di semua kantor polisi yang ada di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Tarif yang dikenakan sangat terjangkau dan langsung dibayar saat pengajuan SKCK. Pembayaran tersedia melalui uang tunai di loket layanan atau pembayaran digital apabila tersedia.
Di luar biaya resmi yang berlaku, terdapat faktor lain yang mungkin berpengaruh terhadap biaya SKCK:
Sebagai aturan umum, Anda diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi dokumen serta foto terkini dalam mengajukan SKCK. Jika Anda belum mengaturnya, beberapa kantor polisi menyediakan jasa fotokopi dan pas foto dengan biaya lebih.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, perhitungkan biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Bila Anda memilih untuk menggunakan layanan SKCK, tarif yang harus dibayar lebih tinggi karena melibatkan biaya layanan dari pihak penyedia.
Petunjuk pembayaran saat mengurus SKCK di Mabes Polri:
Setelah biaya SKCK dibayar, pengajuan Anda akan diproses ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan menelaah data Anda, termasuk catatan kepolisian, sebelum proses penerbitan SKCK. Apabila seluruh data sudah diverifikasi dengan benar, SKCK akan diterbitkan dalam beberapa jam atau satu hari kerja.
Pastikan Anda membawa fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk menghindari biaya tambahan.
Jika ada pilihan, pilihlah moda transportasi yang lebih murah untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Menyelesaikan pengurusan SKCK tanpa menggunakan jasa pihak ketiga di Mabes Polri dapat menghemat biaya tambahan.
Ongkos resmi pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tarif ini sangat murah dan dapat digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, Anda tetap perlu menyediakan dana lebih untuk keperluan lainnya, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Jangan melewatkan prosedur yang sah dan lakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Perpanjang SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Perpanjang SKCK Mabes Polri SKCK adalah surat legal yang diterbitkan oleh aparat Kepolisian Indonesia. SKCK digunakan untuk keperluan tertentu, seperti melamar kerja, membuat visa, atau hal lain yang memerlukan bukti tidak memiliki catatan kejahatan. Masa berlaku SKCK |
Tag :