SKCK diterbitkan oleh Polri sebagai jaminan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kejahatan. SKCK adalah dokumen yang sering dibutuhkan untuk aneka keperluan administrasi, seperti mengajukan pekerjaan, beasiswa, atau visa. Anda bisa mengurus SKCK di Markas Polri. Artikel ini akan memberikan penjelasan tentang tarif SKCK di Mabes Polri dan informasi lain yang berhubungan.
Ketentuan biaya pembuatan SKCK di Indonesia telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Menurut pedoman yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini dikenakan di semua kantor polisi di seluruh Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Tarif yang dikenakan sangat terjangkau dan langsung dibayar saat pengajuan SKCK. Anda dapat melakukan pembayaran tunai di loket atau memilih opsi pembayaran digital jika tersedia.
Selain ongkos resmi yang berlaku, terdapat beberapa elemen yang dapat mempengaruhi biaya pengurusan SKCK:
Secara umum, Anda diwajibkan mengumpulkan fotokopi dokumen dan foto terkini untuk pengajuan SKCK. Bila Anda belum mempersiapkan pas foto, beberapa kantor polisi menawarkan jasa fotokopi dan pencetakan dengan biaya tambahan.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, penting untuk memperkirakan biaya perjalanan.
Apabila Anda memanfaatkan layanan SKCK, biaya yang dikenakan akan lebih tinggi karena sudah termasuk biaya layanan dari penyedia jasa.
Panduan langkah pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran SKCK diterima, pengajuan Anda akan berlanjut ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan menganalisa informasi Anda, termasuk catatan kepolisian, sebelum mengeluarkan SKCK. Setelah data terverifikasi dan tidak ada masalah, SKCK dapat diterbitkan dalam jangka waktu beberapa jam atau satu hari kerja.
Pastikan Anda sudah membawa fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk menghindari biaya tambahan di tempat.
Jika memungkinkan, pilih transportasi yang lebih murah untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Menyelesaikan SKCK di Mabes Polri sendiri tanpa perantara dapat mengurangi biaya layanan.
Biaya untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang ada. Tarif ini sangat terjangkau dan berlaku di seluruh wilayah Nusantara. Akan tetapi, Anda tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Selalu patuhi prosedur resmi dan bayarlah biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Jasa Legalisir SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jasa Legalisir SKCK Mabes Polri: Solusi Cepat dan Mudah untuk Dokumen Anda SKCK sering dianggap dokumen wajib untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk otorisasi resmi, SKCK wajib mendapatkan legalisir. Proses legalisasi |
Tag :