Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan oleh Polri sebagai pengesahan bebas dari kriminalitas. SKCK dibutuhkan dalam banyak keperluan administrasi, termasuk melamar kerja, mengajukan beasiswa, atau pembuatan visa. Proses pembuatan SKCK dilakukan di Mabes Polri. Artikel ini berfokus pada pembahasan biaya SKCK di Mabes Polri dan berbagai informasi penting lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengatur biaya pembuatan SKCK dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mencakup Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri. Menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di seluruh markas polisi di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Pembayaran biaya ini terjangkau dan dapat dilakukan langsung saat mengajukan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui uang tunai di loket atau metode digital jika ada.
Di luar biaya standar yang ditetapkan, ada faktor lain yang mungkin memengaruhi biaya SKCK:
Secara umum, Anda diwajibkan mengumpulkan fotokopi dokumen dan foto terkini untuk pengajuan SKCK. Jika Anda terlambat mengatur pas foto, beberapa kantor polisi menyediakan fotokopi dan pencetakan dengan biaya lebih.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, perhitungkan biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Dengan memakai jasa untuk mengurus SKCK, tarif yang dibebankan tentu lebih besar karena sudah termasuk biaya pelayanan dari pihak terkait.
Cara menyelesaikan pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran SKCK selesai, pengajuan Anda akan diproses ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan mengecek informasi Anda, termasuk rekam jejak kepolisian, sebelum mengeluarkan SKCK. Setelah pengecekan data selesai dan tidak ada kendala, SKCK bisa diterbitkan dalam beberapa jam sampai satu hari kerja.
Persiapkan fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk menghindari biaya lebih di lokasi.
Jika bisa, manfaatkan moda transportasi dengan biaya lebih rendah untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan publik.
Pengurusan SKCK langsung di Mabes Polri tanpa pihak ketiga memungkinkan pengurangan biaya.
Biaya untuk mengurus SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku. Harga ini sangat terjangkau dan berlaku di seluruh daerah Indonesia. Walau begitu, Anda tetap perlu menyediakan uang lebih untuk hal-hal lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Pastikan Anda mengikuti aturan resmi dan membayar biaya sesuai ketentuan yang ada.
sepdenai
Baca juga: Jasa Pembuatan SKCK Polri Resmi Di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Jasa Pembuatan SKCK POLRI: Solusi Mudah dan Cepat Mendapatkan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan, seperti bekerja, mengurus visa, dan lain-lain. Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan SKCK ini sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki riwayat |
Tag :