Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti formal dari Polri bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal. SKCK menjadi syarat umum untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti pekerjaan, beasiswa, atau visa. Salah satu pusat layanan SKCK berada di Markas Besar Polri. Artikel ini akan mengupas tuntas informasi tentang biaya SKCK di Mabes Polri beserta hal-hal penting lainnya.
Penetapan biaya pembuatan SKCK di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Tarif ini berlaku di semua kantor polisi yang tersebar di Indonesia, termasuk Mabes Polri. Harga ini cukup wajar dan dapat dibayar langsung saat Anda mengajukan SKCK. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di loket atau menggunakan metode pembayaran digital yang tersedia.
Selain biaya resmi yang ditetapkan, sejumlah faktor tambahan dapat berpengaruh pada biaya SKCK:
Sebagai persyaratan umum, Anda harus menyediakan fotokopi dokumen dan foto terkini dalam mengajukan SKCK. Jika Anda belum mempersiapkan sebelumnya, beberapa kantor polisi menyediakan fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya tambahan.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, perhitungkan biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Bila Anda memakai jasa pengurusan SKCK, tarif yang dikenakan tentu lebih besar karena sudah termasuk biaya dari penyedia layanan.
Langkah pembayaran dalam mengajukan SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran SKCK selesai, pengajuan Anda akan diproses ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan mengaudit data Anda, termasuk catatan kepolisian, sebelum memproses SKCK. SKCK akan diterbitkan dalam waktu yang singkat, dari beberapa jam hingga satu hari kerja, jika data sudah diverifikasi dengan benar.
Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, pas foto, serta akta kelahiran, agar terhindar dari biaya tambahan.
Jika ada opsi, pilihlah transportasi yang lebih terjangkau menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Menyelesaikan pengurusan SKCK tanpa menggunakan jasa pihak ketiga di Mabes Polri dapat menghemat biaya tambahan.
Biaya administrasi SKCK di Mabes Polri ditetapkan Rp 30.000, berdasarkan aturan yang berlaku. Harga ini sangat pas dan berlaku di seluruh Indonesia. Meski begitu, Anda perlu mempersiapkan biaya lebih untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Ikuti prosedur yang telah ditentukan dan bayar biaya sesuai aturan yang ada.
sepdenai
Baca juga: Biro Jasa SKCK Luar Negeri Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar SKCK Luar Negeri Mabes Polri: Prosedur dan Panduan LengkapSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan informasi mengenai catatan seseorang terkait tindak pidana. Salah satu kebutuhan SKCK yang umum adalah untuk urusan luar |
Tag :