Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti formal dari Polri bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal. SKCK sering kali digunakan dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar kerja, pendaftaran beasiswa, atau pengajuan visa. Anda bisa mengurus SKCK di Markas Polri. Dalam tulisan ini, kami akan mengulas tentang biaya SKCK Mabes Polri dan informasi lainnya yang relevan untuk Anda.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengatur tarif SKCK di Indonesia yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Menurut aturan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di kantor-kantor polisi seluruh Indonesia, termasuk Mabes Polri. Tarif ini sangat terjangkau dan dibayar langsung ketika Anda mengajukan permohonan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai di loket layanan atau menggunakan metode pembayaran digital jika ada.
Selain tarif yang ditetapkan, beberapa hal tambahan dapat berpengaruh pada biaya pengurusan SKCK:
Anda umumnya diminta menyerahkan fotokopi dokumen dan foto terbaru saat mengajukan SKCK. Jika Anda tak sempat mengurus foto sebelumnya, beberapa kantor polisi menyediakan fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya lebih.
Jika Anda berada di luar daerah Mabes Polri, pertimbangkan biaya transportasi yang diperlukan.
Bila Anda menggunakan layanan pengurusan SKCK, biaya yang dibebankan tentu lebih besar karena sudah termasuk biaya dari pihak penyedia.
Cara bayar saat mengurus SKCK di Mabes Polri:
Setelah biaya SKCK dibayar, pengajuan Anda akan langsung masuk ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan data Anda, beserta riwayat kepolisian, sebelum SKCK dikeluarkan. Jika tidak ada masalah dan data sudah terverifikasi, SKCK dapat diterbitkan dalam hitungan jam hingga satu hari kerja.
Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk menghindari biaya tambahan.
Pilihlah transportasi yang lebih ramah anggaran untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tanpa perantara pihak ketiga memberikan kesempatan untuk menghemat biaya.
Biaya yang dikenakan untuk SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga ini sangat terjangkau dan berlaku di seluruh daerah Indonesia. Meski begitu, Anda perlu menyediakan anggaran tambahan untuk keperluan lainnya, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Pastikan Anda mengikuti aturan resmi dan membayar biaya sesuai ketentuan yang ada.
sepdenai
Baca juga: Jasa SKCK Luar Negeri Mabes Polri Terbaik Di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng SKCK Luar Negeri Mabes Polri: Prosedur dan Panduan LengkapSurat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang memuat catatan hukum seseorang berdasarkan data Polri. SKCK guna pengajuan visa atau kepentingan studi di luar negeri adalah salah satu yang paling sering |
Tag :