SKCK merupakan dokumen resmi yang menyatakan seseorang tidak memiliki riwayat buruk di mata hukum. SKCK sering kali menjadi dokumen yang diperlukan untuk administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, atau visa. Salah satu opsi pengurusan SKCK adalah di Mabes Polri. Dalam tulisan ini, kita akan menginformasikan lebih dalam tentang biaya SKCK Mabes Polri dan topik-topik penting lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengatur biaya pembuatan SKCK di Indonesia sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Merujuk pada peraturan yang ada, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini dikenakan di semua kantor polisi di seluruh Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Harga ini cukup wajar dan dapat dibayar langsung saat Anda mengajukan SKCK. Anda dapat melakukan pembayaran tunai di loket atau memilih opsi pembayaran digital jika tersedia.
Selain tarif yang sudah ditentukan, sejumlah faktor lain dapat memengaruhi biaya pembuatan SKCK:
Secara rutin, Anda perlu menyerahkan fotokopi dokumen dan pas foto terbaru untuk pengajuan SKCK. Bila Anda terlambat menyiapkan, beberapa kantor polisi menawarkan layanan fotokopi dan pas foto dengan biaya lebih.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, penting untuk memperkirakan biaya perjalanan.
Dengan memilih menggunakan jasa untuk SKCK, tarif yang dikenakan lebih tinggi karena sudah termasuk biaya dari penyedia jasa.
Rincian prosedur pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Setelah biaya SKCK dibayar, pengajuan Anda akan melanjutkan ke proses verifikasi dan penerbitan. Petugas akan menilai kelengkapan data Anda, termasuk catatan kriminal, sebelum SKCK diproses. SKCK akan diterbitkan dalam waktu yang singkat, dari beberapa jam hingga satu hari kerja, jika data sudah diverifikasi dengan benar.
Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, pas foto, serta akta kelahiran, agar terhindar dari biaya tambahan.
Jika ada opsi, pilihlah transportasi yang lebih terjangkau menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Pengurusan SKCK langsung di Mabes Polri tanpa jasa pihak ketiga memungkinkan Anda untuk menghemat biaya.
Tarif administrasi pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harga ini sangat hemat dan mencakup seluruh Indonesia. Sebagai catatan, Anda perlu menyediakan dana ekstra untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Selalu ikuti cara resmi dan bayar sesuai peraturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Pengurusan SKCK Mabes Polri Teramanah Di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Pengurusan SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan Praktis Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah bukti bahwa individu tidak memiliki rekam jejak kejahatan atau pidana. Surat Catatan Kepolisian dari Mabes Polri biasanya diperlukan dalam berbagai urusan penting, seperti lamaran pekerjaan ke luar |
Tag :