Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen dari Polri yang membuktikan seseorang tidak memiliki catatan buruk. SKCK sering kali digunakan dalam pengurusan administratif, seperti melamar kerja, mengajukan beasiswa, atau visa. Anda bisa mengurus SKCK di Markas Polri. Artikel ini mengupas detail biaya SKCK di Mabes Polri serta berbagai informasi terkait lainnya.
Penetapan biaya pembuatan SKCK di Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Menurut pedoman yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini dikenakan di semua kantor polisi di seluruh Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Pembayaran biaya ini sangat terjangkau dan langsung dilakukan saat Anda mengajukan SKCK. Pembayaran tunai dapat dilakukan di loket atau melalui pilihan digital apabila tersedia.
Di luar biaya resmi yang berlaku, terdapat faktor lain yang mungkin berpengaruh terhadap biaya SKCK:
Biasanya, fotokopi dokumen dan foto terbaru diperlukan untuk mengajukan SKCK. Bila Anda belum siap, beberapa kantor polisi dapat membantu Anda dengan fotokopi dan pas foto dengan biaya tambahan.
Apabila Anda berada jauh dari Mabes Polri, Anda harus mempertimbangkan biaya perjalanan ke sana.
Dengan menggunakan layanan SKCK, Anda akan dikenakan biaya yang lebih tinggi akibat biaya layanan dari pihak terkait.
Cara melakukan pembayaran untuk SKCK di Mabes Polri:
Begitu biaya SKCK dibayar, pengajuan Anda akan melanjutkan proses verifikasi dan penerbitan. Petugas akan memeriksa detail data Anda, termasuk riwayat kepolisian, sebelum memfinalisasi SKCK. SKCK akan diterbitkan dalam jangka waktu beberapa jam atau satu hari kerja setelah data diverifikasi dan disetujui.
Bawa berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, pas foto, serta akta kelahiran untuk menghindari biaya tambahan di lokasi.
Jika ada kesempatan, manfaatkan transportasi yang lebih murah untuk sampai ke Mabes Polri, seperti angkutan publik.
Proses pengurusan SKCK langsung di Mabes Polri tanpa keterlibatan pihak ketiga memungkinkan penghematan biaya.
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti ketentuan yang ada. Biaya ini sangat ekonomis dan berlaku di setiap pelosok tanah air. Sebagai catatan, Anda perlu menyediakan dana ekstra untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Ikuti prosedur yang telah ditentukan dan bayar biaya sesuai aturan yang ada.
sepdenai
Baca juga: Syarat SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Syarat SKCK Mabes Polri: Dokumen Penting untuk Keperluan Administrasi Anda Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen otentik yang diterbitkan oleh Polri. Dokumen ini merupakan dokumen kunci dalam memenuhi syarat administrasi, seperti pengajuan beasiswa atau pekerjaan. Berdasarkan tujuan |
Tag :