SKCK diterbitkan oleh Polri untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat hukum yang buruk. SKCK digunakan untuk aneka keperluan administrasi, seperti mencari pekerjaan, mengurus beasiswa, atau aplikasi visa. Salah satu tempat pembuatan SKCK terletak di Mabes Polri. Dalam tulisan ini, kita akan membahas segala hal mengenai biaya SKCK di Mabes Polri dan berbagai hal penting lainnya.
Biaya SKCK yang berlaku di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Berdasar pedoman yang ada, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 per dokumen.
Tarif ini diterapkan di seluruh kantor polisi di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Harga tersebut tidak memberatkan dan dibayar segera saat Anda mengajukan SKCK. Anda bisa melakukan pembayaran langsung di loket dengan uang tunai atau menggunakan metode digital jika ada.
Selain tarif yang ditetapkan, ada beberapa kondisi yang bisa memengaruhi biaya pembuatan SKCK:
Secara umum, fotokopi dokumen dan pas foto terbaru adalah persyaratan untuk mengajukan SKCK. Jika Anda belum mengatur semuanya, beberapa kantor polisi memberikan jasa fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya tambahan.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, penting untuk memperkirakan biaya perjalanan.
Apabila Anda menggunakan jasa untuk mengurus SKCK, biaya yang harus dibayar tentu lebih tinggi karena mencakup biaya layanan dari penyedia.
Panduan pembayaran SKCK yang dilakukan di Mabes Polri:
Pembayaran biaya SKCK yang sudah diterima akan melanjutkan proses pengajuan ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan memeriksa informasi yang Anda berikan, termasuk catatan kepolisian, sebelum SKCK diterbitkan. Setelah pemeriksaan data selesai dan lancar, SKCK bisa diterbitkan dalam waktu beberapa jam hingga satu hari kerja.
Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran, guna menghindari biaya lebih.
Apabila bisa, pilihlah moda transportasi yang lebih hemat untuk ke Mabes Polri, seperti kendaraan umum.
Dengan langsung ke Mabes Polri untuk SKCK, Anda tidak perlu membayar biaya pihak ketiga.
Biaya pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti peraturan yang ada. Tarif ini sangat wajar dan mencakup seluruh Indonesia. Walaupun begitu, Anda tetap perlu menyiapkan uang tambahan untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Patuhilah tata cara yang sah dan bayar sesuai peraturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Jasa Pembuatan SKCK Polri Terbaik Di Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Jasa Pembuatan SKCK POLRI: Solusi Mudah dan Cepat Mendapatkan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan, seperti bekerja, mengurus visa, dan lain-lain. Surat SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menunjukkan bahwa seseorang bersih |
Tag :