Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti resmi dari Polri bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kejahatan. SKCK merupakan dokumen yang kerap diminta untuk proses administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus beasiswa, atau aplikasi visa. Proses pengurusan SKCK dapat dilakukan di Mabes Polri. Dalam artikel ini, kita akan memberikan penjelasan tentang biaya SKCK di Mabes Polri serta isu-isu penting lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengatur biaya pembuatan SKCK yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Berdasarkan instruksi yang berlaku, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di seluruh unit kepolisian di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Biaya ini sangat terjangkau dan dilunasi langsung pada saat Anda mengajukan SKCK. Anda dapat melakukan pembayaran tunai di loket atau memilih opsi pembayaran digital jika tersedia.
Di luar biaya standar yang ditetapkan, ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi biaya SKCK:
Pada umumnya, Anda harus menyediakan fotokopi dokumen serta foto terbaru sebagai syarat untuk mengajukan SKCK. Jika Anda belum menyiapkannya, beberapa kantor polisi menyediakan layanan fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya lebih.
Jika lokasi Anda jauh, biaya perjalanan menuju Mabes Polri perlu menjadi pertimbangan.
Apabila Anda menggunakan jasa untuk mengurus SKCK, biaya yang harus dibayar tentu lebih tinggi karena mencakup biaya layanan dari penyedia.
Instruksi untuk pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran biaya SKCK selesai, tahap verifikasi dan penerbitan akan dilaksanakan. Petugas akan mengonfirmasi informasi Anda, termasuk riwayat kriminal, sebelum menerbitkan SKCK. Jika tidak ada masalah dan data sudah terverifikasi, SKCK dapat diterbitkan dalam hitungan jam hingga satu hari kerja.
Lengkapi dokumen yang diminta, seperti fotokopi KTP, foto terbaru, dan akta kelahiran, agar tidak terkena biaya lebih.
Jika memungkinkan, pilih transportasi yang lebih praktis dan hemat biaya menuju Mabes Polri, seperti kendaraan umum.
Menyelesaikan SKCK di Mabes Polri sendiri tanpa perantara dapat mengurangi biaya layanan.
Biaya untuk mengurus SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku. Biaya ini sangat ramah di kantong dan berlaku di seluruh Nusantara. Namun, Anda tetap harus menyiapkan dana cadangan untuk kebutuhan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Selalu ikuti cara resmi dan bayar sesuai peraturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Perpanjangan SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Perpanjangan SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan PraktisDokumen penting SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia guna keperluan visa, pekerjaan, dan studi internasional. Masa berlaku SKCK berlangsung hingga enam bulan. Setelah itu, Anda harus memperbaruinya. Bacaan |
Tag :