SKCK diterbitkan oleh Polri untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki rekam jejak yang melanggar hukum. SKCK adalah dokumen yang banyak dibutuhkan untuk berbagai proses administratif, seperti mengurus pekerjaan, beasiswa, atau visa. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menjadi tempat untuk mengurus SKCK. Artikel ini menyajikan rincian biaya SKCK di Mabes Polri serta informasi yang perlu Anda ketahui.
Biaya pembuatan SKCK di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Berdasarkan hukum yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di semua kantor polisi yang ada di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Tarif tersebut cukup ekonomis dan langsung dibayar saat Anda mengajukan permohonan SKCK. Anda bisa membayar secara langsung di loket dengan tunai atau memakai metode pembayaran digital jika ada.
Selain tarif yang sudah ditentukan, sejumlah faktor lain dapat memengaruhi biaya pembuatan SKCK:
Pada kebanyakan waktu, Anda perlu menyerahkan fotokopi dokumen dan foto terbaru sebagai bagian dari pengajuan SKCK. Bila Anda belum siap, beberapa kantor polisi dapat membantu Anda dengan fotokopi dan pas foto dengan biaya tambahan.
Jika alamat Anda berada jauh dari Mabes Polri, biaya transportasi menuju sana perlu diperhitungkan.
Dengan menggunakan layanan SKCK, Anda akan dikenakan biaya yang lebih tinggi akibat biaya layanan dari pihak terkait.
Prosedur pembayaran saat mengurus SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran biaya SKCK diproses, tahap verifikasi dan penerbitan akan segera dilakukan. Petugas akan memeriksa kelengkapan data Anda, termasuk catatan kriminal, sebelum SKCK diterbitkan. Apabila data sudah diverifikasi dan tidak ada kendala, SKCK akan segera diterbitkan dalam hitungan jam atau satu hari kerja.
Persiapkan seluruh dokumen penting seperti KTP fotokopi, pas foto, dan akta kelahiran untuk mencegah biaya tambahan.
Sebisa mungkin, pilih transportasi yang lebih terjangkau menuju Mabes Polri, seperti kendaraan umum.
Mengurus SKCK langsung di Mabes Polri tanpa perantara pihak ketiga dapat mengurangi biaya tambahan.
Ongkos resmi pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harga ini sangat bersahabat dan berlaku di semua daerah Indonesia. Walaupun begitu, Anda perlu menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan lainnya, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Selalu ikuti tata cara yang berlaku dan bayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.
sepdenai
Baca juga: Perpanjangan SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Perpanjangan SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan PraktisSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, pembuatan visa, atau studi luar negeri. SKCK aktif selama enam bulan setelah dikeluarkan. Ketika masa |
Tag :