Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan oleh Polri sebagai pengesahan bebas dari kriminalitas. SKCK dibutuhkan dalam banyak keperluan administrasi, termasuk melamar kerja, mengajukan beasiswa, atau pembuatan visa. Anda bisa mengurus SKCK di Markas Polri. Dalam artikel ini, kita akan memberikan penjelasan tentang biaya SKCK di Mabes Polri serta isu-isu penting lainnya.
Peraturan tentang tarif pembuatan SKCK di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Sesuai kebijakan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK ditetapkan Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di seluruh unit kepolisian di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Ongkosnya sangat wajar dan dapat dibayar langsung saat Anda mengajukan permohonan SKCK. Anda bisa memilih untuk membayar secara tunai di loket atau dengan opsi digital jika tersedia.
Selain biaya yang sudah disetujui, ada beberapa kondisi tambahan yang dapat memengaruhi biaya SKCK:
Secara umum, untuk mendaftar SKCK, Anda perlu menyerahkan fotokopi dokumen dan pas foto terbaru. Jika Anda tak sempat mengurus foto sebelumnya, beberapa kantor polisi menyediakan fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya lebih.
Apabila Anda berjarak jauh dari Mabes Polri, penting untuk memperhitungkan ongkos transportasi ke sana.
Bila Anda memakai jasa pengurusan SKCK, tarif yang dikenakan tentu lebih besar karena sudah termasuk biaya dari penyedia layanan.
Berikut proses pembayaran untuk pengurusan SKCK di Mabes Polri:
Pembayaran biaya SKCK yang telah dilakukan akan meneruskan pengajuan Anda ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan meneliti data Anda, termasuk catatan kriminal, sebelum SKCK diterbitkan. SKCK bisa diterbitkan dalam beberapa jam hingga satu hari kerja jika semua data telah diverifikasi dengan benar.
Bawalah dokumen penting seperti fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran agar tidak ada biaya lebih di tempat.
Jika bisa, pilih moda transportasi yang lebih ramah anggaran untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan publik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tanpa perantara pihak ketiga memberikan kesempatan untuk menghemat biaya.
Pembayaran resmi untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai ketentuan. Biaya ini sangat ramah di kantong dan berlaku di seluruh Nusantara. Namun, Anda tetap harus menyiapkan dana cadangan untuk kebutuhan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Pastikan Anda mengikuti aturan resmi dan membayar biaya sesuai ketentuan yang ada.
sepdenai
Baca juga: Perpanjangan SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan Perpanjangan SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan PraktisPolri menerbitkan SKCK sebagai dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk lamaran pekerjaan, visa, dan studi di luar negeri. Validitas SKCK adalah enam bulan. Jika sudah kadaluarsa, harus diperbarui untuk digunakan lagi |
Tag :