Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Polri untuk mengonfirmasi bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. SKCK sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti mencari pekerjaan, mendaftar beasiswa, atau pengurusan visa. Markas Besar Polri adalah salah satu tempat pengurusan SKCK. Di dalam artikel ini, kita akan mengulas biaya SKCK di Mabes Polri serta informasi tambahan lainnya yang perlu diperhatikan.
Tarif pembuatan SKCK di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Berdasarkan ketentuan yang ada, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Tarif ini berlaku di semua kantor polisi yang tersebar di Indonesia, termasuk Mabes Polri. Tarif ini terjangkau dan dilunasi langsung saat Anda mengajukan permohonan SKCK. Anda bisa membayar secara langsung di loket dengan tunai atau memakai metode pembayaran digital jika ada.
Selain biaya standar yang telah ditentukan, ada beberapa aspek lain yang bisa mempengaruhi pengurusan SKCK:
Biasanya, fotokopi dokumen dan foto terbaru diperlukan untuk mengajukan SKCK. Jika Anda terlambat mempersiapkan, beberapa kantor polisi menyediakan jasa fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya ekstra.
Jika alamat Anda jauh dari Mabes Polri, biaya transportasi perlu dihitung dengan seksama.
Jika Anda menggunakan jasa pembuatan SKCK, tarif yang dikenakan akan lebih tinggi karena ada biaya layanan dari pihak penyedia jasa.
Langkah-langkah pembayaran saat membuat SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran SKCK diterima, pengajuan Anda akan diproses untuk verifikasi dan penerbitan. Petugas akan meninjau data Anda, beserta catatan kepolisian, sebelum memproses penerbitan SKCK. Setelah validasi data selesai dan tanpa hambatan, SKCK akan diproses dan diterbitkan dalam beberapa jam atau satu hari kerja.
Jangan lupa bawa semua dokumen seperti fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk mencegah biaya ekstra di lokasi.
Jika memungkinkan, gunakan transportasi yang lebih efisien untuk sampai ke Mabes Polri, seperti angkutan publik.
Dengan langsung ke Mabes Polri untuk SKCK, Anda tidak perlu membayar biaya pihak ketiga.
Biaya pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti ketentuan yang berlaku. Harga ini sangat hemat dan berlaku di seluruh Indonesia. Sebagai catatan, Anda perlu menyediakan dana ekstra untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Patuhi prosedur yang sah dan bayar sesuai ketentuan yang ditetapkan.
sepdenai
Baca juga: Pengurusan SKCK Mabes Polri Resmi Di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Kepulauan Seribu Pengurusan SKCK Mabes Polri: Panduan Lengkap dan Praktis SKCK adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal atau pelanggaran hukum. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Mabes Polri sering diperlukan dalam proses melamar pekerjaan luar negeri, pengurusan visa, atau |
Tag :