SKCK adalah surat legal dari Polri yang menyatakan seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal apapun. SKCK sering kali diperlukan untuk berbagai urusan administrasi, seperti melamar kerja, pengajuan beasiswa, atau pembuatan visa. Salah satu tempat pembuatan SKCK terletak di Mabes Polri. Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara detail biaya SKCK di Mabes Polri dan informasi terkait lainnya.
Peraturan tentang tarif pembuatan SKCK di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tarif pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini diterapkan di semua kantor polisi di Indonesia, termasuk Mabes Polri. Biaya ini sangat terjangkau dan dilunasi langsung pada saat Anda mengajukan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan di loket dengan tunai atau lewat metode digital yang tersedia.
Selain ongkos resmi yang berlaku, terdapat beberapa elemen yang dapat mempengaruhi biaya pengurusan SKCK:
Biasanya, Anda perlu menyerahkan salinan dokumen dan foto terbaru untuk melengkapi pengajuan SKCK. Jika Anda tak sempat mengurus foto sebelumnya, beberapa kantor polisi menyediakan fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya lebih.
Jika Anda berada jauh dari Mabes Polri, Anda harus memikirkan biaya transportasi menuju tempat tersebut.
Bila Anda memutuskan menggunakan jasa pengurusan SKCK, biaya yang dibebankan pasti lebih besar karena melibatkan biaya layanan dari pihak penyedia.
Prosedur pembayaran saat mengurus SKCK di Mabes Polri:
Pembayaran SKCK yang sudah diselesaikan akan memulai tahapan verifikasi dan penerbitan. Petugas akan menganalisa informasi Anda, termasuk catatan kepolisian, sebelum mengeluarkan SKCK. SKCK akan diterbitkan dalam waktu yang cepat, dari beberapa jam hingga satu hari kerja, setelah data diverifikasi.
Bawalah fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk memastikan tidak ada biaya tambahan di tempat.
Pilihlah transportasi yang lebih ramah anggaran untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Menyelesaikan urusan SKCK tanpa bantuan pihak ketiga di Mabes Polri dapat menekan biaya layanan.
Harga resmi untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya ini sangat ekonomis dan bisa dinikmati di seluruh Indonesia. Meski begitu, Anda perlu mempersiapkan biaya lebih untuk keperluan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Patuhilah tata cara yang sah dan bayar sesuai peraturan yang berlaku.
sepdenai
Baca juga: Biro Jasa SKCK Luar Negeri Mabes Polri Tercepat Di Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana SKCK Luar Negeri Mabes Polri: Prosedur dan Panduan LengkapSKCK merupakan dokumen otoritatif dari Polri yang berisi data hukum seseorang. Pengajuan SKCK untuk kebutuhan luar negeri, seperti visa atau pekerjaan, adalah hal yang umum. SKCK luar |
Tag :