Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang menyatakan seseorang tidak mempunyai riwayat pelanggaran hukum. SKCK sering kali digunakan dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar kerja, pendaftaran beasiswa, atau pengajuan visa. Salah satu tempat resmi untuk pembuatan SKCK adalah Mabes Polri. Melalui tulisan ini, kami akan mengungkapkan informasi seputar biaya SKCK di Mabes Polri dan aspek-aspek penting lainnya.
Tarif untuk pembuatan SKCK di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Berdasarkan hukum yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di seluruh markas polisi di Indonesia, termasuk di Mabes Polri. Tarif ini sangat bersahabat dan dibayarkan langsung saat Anda mengajukan SKCK. Pembayaran tersedia secara tunai di loket atau menggunakan cara digital bila tersedia.
Selain biaya standar yang telah ditentukan, ada beberapa aspek lain yang bisa mempengaruhi pengurusan SKCK:
Secara umum, Anda diwajibkan mengumpulkan fotokopi dokumen dan foto terkini untuk pengajuan SKCK. Jika Anda terlambat mempersiapkan, beberapa kantor polisi menyediakan jasa fotokopi dan pencetakan pas foto dengan biaya ekstra.
Jika alamat Anda jauh dari Mabes Polri, perlu mempertimbangkan biaya perjalanan ke sana.
Jika Anda memanfaatkan jasa pembuatan SKCK, tarif yang perlu dibayar tentu lebih mahal karena mencakup biaya dari penyedia layanan.
Instruksi untuk pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Setelah pembayaran SKCK diterima, pengajuan Anda akan diproses untuk verifikasi dan penerbitan. Petugas akan meninjau data Anda, serta catatan kepolisian, sebelum SKCK diterbitkan. Jika semua data sudah valid dan tidak ada kendala, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu beberapa jam hingga 1 hari kerja.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, foto terbaru, dan akta kelahiran, untuk menghindari biaya lebih di tempat.
Jika memungkinkan, pilih moda transportasi dengan biaya lebih rendah untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan umum.
Langsung mengurus SKCK di Mabes Polri tanpa melibatkan pihak ketiga dapat mengurangi pengeluaran Anda.
Biaya pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti ketentuan yang berlaku. Tarif ini sangat ringan dan berlaku di seluruh Indonesia. Namun demikian, Anda perlu menyisihkan anggaran tambahan untuk kebutuhan lain, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Pastikan mengikuti panduan yang sudah ditentukan dan melakukan pembayaran sesuai peraturan yang ada.
sepdenai
Baca juga: Syarat SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Syarat SKCK Mabes Polri: Dokumen Penting untuk Keperluan Administrasi Anda SKCK adalah dokumen persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini banyak digunakan sebagai persyaratan administratif untuk berbagai tujuan, seperti kerja atau beasiswa. Bergantung kebutuhan, SKCK |
Tag :