Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen legal dari Polri yang menunjukkan seseorang tidak pernah melakukan kejahatan. SKCK adalah dokumen yang kerap diminta untuk aneka kebutuhan administrasi, seperti mengurus pekerjaan, beasiswa, atau pembuatan visa. Salah satu opsi pengurusan SKCK adalah di Mabes Polri. Dalam artikel ini, kita akan mengulas semua yang perlu diketahui tentang biaya SKCK di Mabes Polri serta hal penting lainnya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengatur biaya pembuatan SKCK yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per dokumen.
Biaya ini berlaku di semua kantor polisi yang terdapat di Indonesia, termasuk Mabes Polri. Tarif yang dikenakan sangat terjangkau dan langsung dibayar saat pengajuan SKCK. Pembayaran tersedia melalui uang tunai di loket layanan atau pembayaran digital apabila tersedia.
Selain ongkos resmi yang berlaku, terdapat beberapa elemen yang dapat mempengaruhi biaya pengurusan SKCK:
Biasanya, Anda perlu menyerahkan salinan dokumen dan foto terbaru untuk melengkapi pengajuan SKCK. Apabila Anda terlambat mengatur dokumen, beberapa kantor polisi menyediakan fotokopi dan pas foto dengan biaya ekstra.
Jika Anda tinggal jauh dari Mabes Polri, biaya transportasi perlu dipertimbangkan dengan baik.
Dengan memakai jasa untuk mengurus SKCK, tarif yang dibebankan tentu lebih besar karena sudah termasuk biaya pelayanan dari pihak terkait.
Tata cara pembayaran SKCK di Mabes Polri:
Begitu pembayaran biaya SKCK dilakukan, pengajuan Anda akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan penerbitan. Petugas akan memeriksa riwayat kepolisian Anda, sebelum memproses penerbitan SKCK. Jika seluruh data sudah terverifikasi dan tidak ada halangan, SKCK akan diterbitkan dalam beberapa jam hingga satu hari kerja.
Pastikan Anda sudah membawa fotokopi KTP, pas foto, dan akta kelahiran untuk menghindari biaya tambahan di tempat.
Jika bisa, manfaatkan moda transportasi dengan biaya lebih rendah untuk menuju Mabes Polri, seperti angkutan publik.
Dengan mengurus SKCK di Mabes Polri tanpa bantuan pihak ketiga, Anda bisa menghemat dana lebih banyak.
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah Rp 30.000, mengikuti ketentuan yang ada. Biaya ini sangat ekonomis dan bisa dinikmati di seluruh Indonesia. Namun demikian, Anda harus menyediakan anggaran ekstra untuk kebutuhan lainnya, seperti fotokopi, pas foto, atau transportasi. Ikuti semua peraturan yang berlaku dan bayar sesuai prosedur yang ditentukan.
sepdenai
Baca juga: Biaya SKCK Mabes Polri Terpercaya Di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Biaya SKCK Mabes Polri: Informasi Lengkap untuk Pengajuan SKCK SKCK merupakan bukti resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai pernyataan bahwa seseorang tidak memiliki rekam jejak kejahatan. SKCK sering digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan administratif, seperti mengajukan pekerjaan, beasiswa, atau visa. Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Mabes |
Tag :