Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki jejak kriminal di kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering dibutuhkan untuk berbagai aktivitas administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat lainnya. Anda dapat mengurus SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri. Artikel ini menyajikan informasi tentang prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi untuk pengajuan SKCK. Berikut ini adalah berkas yang sering dipakai:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang kedaluwarsa bisa memperlambat proses.
2. Surat Kelahiran atau Akta Keterangan Lahir: Untuk yang tidak memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Foto berukuran 4x6 cm: Umumnya dua lembar pas foto berwarna dibutuhkan, mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Dukung Resmi dari RT/RW: Beberapa tempat membutuhkan surat dukung resmi dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal Anda (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat pada KTP).
Persiapkan dokumen-dokumen ini agar pengajuan SKCK tidak tertunda.
Setelah berkas sudah dipastikan lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Besar Polri, formulir dapat ditemukan di loket pelayanan atau diunduh dari situs Polri yang resmi. Formulir ini akan mencakup informasi pribadi penting seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda akan menjalani pemeriksaan identitas secara biometrik. Penilaian biometrik ini mencakup pemindaian sidik jari dan pengambilan gambar wajah untuk disimpan oleh Polri. Mengikuti Tes Biometrik. Menunggu langkah verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Sesudah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal di basis data Polri. Lama waktu proses ini bisa mencapai beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada antrian pemohon.
Jika semua data yang diajukan lengkap dan benar, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau lokasi penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Begitu SKCK terbit, Anda akan diberikan surat keterangan kepolisian yang telah disahkan.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri adalah 6 bulan setelah tanggal terbit, umumnya. Jika Anda membutuhkan SKCK di waktu mendatang, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
SKCK kini dapat diajukan secara online, berkat fasilitas dari Mabes Polri. Di situs web resmi Polri, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Meski proses pengajuan lewat internet lebih cepat, Anda wajib datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bukan hal yang rumit asalkan dokumen sudah siap dan langkah-langkah yang ditetapkan diikuti. Anda harus mengikuti urutan langkah dari menyiapkan dokumen, mengisi formulir, hingga tes biometrik. Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terkini di situs resmi Polri agar tidak kekurangan dokumen saat pengajuan. Jika Anda mengikuti prosedur ini, SKCK akan didapatkan dengan mudah.
Tag :