SKCK berfungsi untuk membuktikan kebebasan seseorang dari keterlibatan dalam tindak pidana. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering dipakai dalam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri (Mabes Polri). Artikel ini menyajikan informasi tentang prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan semua persyaratan dokumen SKCK sudah ada. Berikut adalah berkas yang sering kali diperlukan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang kedaluwarsa bisa memperlambat proses.
2. Bukti Kelahiran atau Surat Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Foto identitas terbaru: Umumnya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Layanan dari RT/RW: Beberapa kawasan memerlukan surat layanan dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Domisili Terkini (jika alamat Anda berbeda dengan yang tercatat di KTP).
Periksa apakah dokumen ini sudah siap supaya permohonan SKCK sukses.
Setelah memeriksa semua dokumen, tahap berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Besar Kepolisian, formulir bisa diakses di loket pelayanan atau dengan mengunduh dari situs Polri. Formulir ini berisi data pribadi yang meliputi nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda diminta untuk menjalani pengecekan biometrik. Pengujian biometrik ini mencakup pemindai sidik jari dan foto wajah yang akan diarsipkan dalam database Polri. Melakukan Pemeriksaan Wajah. Proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sedang berjalan.
Setelah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan menilai informasi Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Waktu yang diperlukan bisa berkisar antara beberapa jam hingga satu hari kerja, sesuai dengan banyaknya pemohon.
Jika tidak ada masalah pada informasi yang Anda kirimkan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Begitu SKCK terbit, Anda akan diberikan surat keterangan kepolisian yang telah disahkan.. Umumnya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Bila Anda memerlukan SKCK di kemudian waktu, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Pengurusan SKCK jadi lebih efisien berkat adanya layanan daring dari Mabes Polri. Di laman resmi Polri, Anda bisa mengisi form permohonan SKCK dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan. Meski pengajuan online lebih efisien, Anda perlu hadir di kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri berjalan lancar jika persyaratan telah dipenuhi dan prosedur diikuti dengan tepat. Tahapan pertama yang harus Anda lakukan meliputi persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Agar pengajuan Anda sukses, selalu periksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk dokumen yang lengkap. Mengikuti instruksi ini, Anda akan mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.
Tag :