Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah tanda bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kriminal. SKCK ini kerap digunakan untuk berbagai macam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Proses pengurusan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Tulisan ini memberikan informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SKCK sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut ini adalah dokumen yang biasanya disediakan:
1.Identitas Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa tidak kedaluwarsa.
2. Surat Lahir atau Bukti Kelahiran: Akta kelahiran digunakan untuk menggantikan identitas bagi yang belum memiliki KTP.
3. Gambar ukuran pas foto: Biasanya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai ketentuan dari Mabes Polri.
4. Surat Administrasi dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat administrasi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Lain (jika alamat Anda berbeda dengan yang terdaftar di KTP).
Periksa kembali apakah semua dokumen sudah lengkap agar proses SKCK lancar.
Setelah dokumen terverifikasi lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir umumnya tersedia di loket atau dapat diunduh lewat halaman resmi Polri. Formulir ini akan mencakup informasi pribadi penting seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah melengkapi formulir, Anda diminta menjalani pemeriksaan identitas dengan sistem biometrik. Pengecekan biometrik ini mencakup pemindai sidik jari dan pemotretan wajah yang akan disimpan dalam database kepolisian. Menjalani Proses Pemindaian Wajah. Sedang dalam tahap verifikasi serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses verifikasi biometrik selesai, petugas akan meninjau informasi Anda dan memeriksa catatan kriminal di database Polri. Durasi proses ini bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon yang ada.
Jika informasi yang Anda berikan benar, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau lokasi penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah SKCK diproses, Anda akan mendapatkan surat keterangan yang sudah terverifikasi sah.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri biasanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan terhitung dari tanggal terbit. Bila Anda membutuhkan SKCK dalam waktu mendatang, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Layanan pendaftaran SKCK online dari Mabes Polri hadir untuk mempermudah pengurusannya. Melalui web Polri, Anda dapat mengakses form permohonan SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Proses pengajuan online memang lebih sederhana, namun Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri akan lebih mudah jika dokumen sudah lengkap dan Anda mengikuti prosedur dengan benar. Proses mulai dari menyiapkan dokumen hingga mengikuti tes biometrik merupakan tahapan yang harus Anda lakukan. Jangan lewatkan untuk mengecek persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar semua dokumen lengkap saat pengajuan. Dengan mengikuti tahapan yang benar, Anda akan mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.
Tag :