Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah tanda bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kriminal. Surat Keterangan ini biasa digunakan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan lainnya. Anda bisa memproses SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah pengurusan SKCK di Mabes Polri secara lengkap.
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SKCK sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut ini adalah jenis dokumen yang sering diperlukan:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus dalam keadaan aktif.
2. Akta Kelahiran atau Dokumen Surat Lahir: Bagi yang tidak memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Pas foto untuk keperluan resmi: Biasanya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Pemberian Persetujuan dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat pemberian persetujuan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Bukti Tempat Tinggal (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Jangan lupa siapkan dokumen ini agar pengajuan SKCK berjalan tanpa hambatan.
Setelah kelengkapan dokumen dipastikan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Besar Polri, formulir bisa ditemukan di loket atau diunduh melalui website resmi Polri. Formulir ini akan mencakup sejumlah informasi pribadi yang meliputi nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda diminta menjalani proses pemeriksaan biometrik. Prosedur verifikasi biometrik ini termasuk sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan di database Polri. Menjalani Proses Pemindaian Wajah. Menunggu proses verifikasi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan menilai informasi Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Proses ini memakan waktu mulai dari beberapa jam hingga satu hari penuh, bergantung pada jumlah pemohon.
Bila tidak ada kendala pada informasi yang diajukan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda dapat mengunjungi Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk mengambil berkas tersebut.
Begitu SKCK selesai diproses, Anda akan memperoleh surat keterangan yang sah dari kepolisian.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak diterbitkan, biasanya. Bila Anda memerlukan SKCK di kemudian waktu, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Untuk kemudahan, Mabes Polri memungkinkan pengajuan SKCK melalui internet. Di web Polri, Anda dapat mengisi form permohonan SKCK dan meng-upload dokumen persyaratan. Meski pengajuan online lebih mudah, Anda tetap wajib datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak merepotkan jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan. Tahapan pertama yang harus Anda lakukan meliputi persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Jangan abaikan untuk memverifikasi persyaratan terkini di situs resmi Polri demi menghindari kekurangan dokumen saat pengajuan. Dengan mengikuti prosedur yang ada, Anda akan mendapatkan SKCK tanpa kesulitan dan cepat.
Tag :