Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK ini sering menjadi persyaratan untuk berbagai tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya. Pengurusan pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini menginformasikan tahapan-tahapan penting dalam pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum berangkat ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas permohonan SKCK. Berikut ini adalah dokumen yang umumnya diperlukan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang tidak aktif bisa menghambat proses SKCK.
2. Surat Tanda Kelahiran atau Akta Kelahiran: Akta kelahiran sering dibutuhkan bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Foto untuk pengurusan dokumen: Lazimnya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti peraturan dari Mabes Polri.
4. Surat Referensi dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat referensi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sama dengan yang ada di KTP).
Lengkapi berkas ini agar permohonan SKCK Anda bisa diproses dengan baik.
Setelah berkas terverifikasi lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir umumnya ada di loket pelayanan atau dapat diakses melalui situs resmi Polri. Formulir ini akan memuat sejumlah data pribadi, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir selesai, Anda diminta untuk menjalani verifikasi data biometrik. Pengecekan biometrik ini meliputi pengambilan sidik jari dan foto wajah yang akan tercatat dalam basis data Polri. Melakukan Pemindaian Fisik. Sedang menunggu penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sedang diverifikasi.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengonfirmasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal yang terdaftar dalam database Polri. Durasi proses ini tergantung pada jumlah pemohon, bisa berlangsung antara beberapa jam hingga satu hari kerja.
Apabila data yang diajukan tidak bermasalah, SKCK akan siap untuk diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Setelah proses SKCK selesai, surat keterangan catatan kepolisian yang sah akan diberikan kepada Anda.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak diterbitkan, biasanya. Jika Anda membutuhkan SKCK di waktu mendatang, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online berkat fasilitas dari Mabes Polri. Melalui platform Polri, Anda bisa mengisi form SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan melalui internet lebih praktis, namun Anda tetap harus hadir ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan sulit apabila semua dokumen sudah dipersiapkan dengan benar dan prosedur diikuti. Langkah-langkah yang harus Anda ambil dimulai dengan persiapan dokumen, pengisian formulir, serta pemeriksaan biometrik. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen Anda tidak kurang saat pengajuan. Jika Anda mengikuti prosedur ini, SKCK akan didapatkan dengan mudah.
Tag :