Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah tanda bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kriminal. Surat Catatan Kepolisian sering diperlukan dalam berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah membawa semua berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah jenis dokumen yang perlu disiapkan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): Periksa apakah KTP yang dibawa masih berlaku.
2. Sertifikat Lahir atau Akta Kelahiran: Bagi mereka yang belum memiliki KTP, akta kelahiran berfungsi sebagai identitas pengganti.
3. Foto berukuran 4x6 cm: Umumnya dua lembar pas foto berwarna dibutuhkan, mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Dukung Resmi dari RT/RW: Beberapa tempat membutuhkan surat dukung resmi dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (jika alamat Anda berbeda dengan yang tertera di KTP).
Pastikan Anda telah mempersiapkan berkas ini agar pengajuan SKCK berjalan dengan lancar.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir tersedia di loket atau bisa diambil dengan mengunduhnya dari situs Polri. Formulir ini akan mencatat data diri yang mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah pengisian formulir, Anda diminta untuk menjalani verifikasi biometrik. Pemeriksaan identifikasi ini mencakup pengambilan sidik jari dan gambar wajah yang akan disimpan di basis data Polri. Melakukan Analisis Ciri Fisik. Sedang dalam tahap verifikasi dan proses pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengevaluasi data Anda dan memverifikasi catatan kriminal yang tercatat di Polri. Proses ini membutuhkan waktu antara beberapa jam hingga satu hari penuh, tergantung jumlah pemohon yang dilayani.
Bila tidak ada kendala pada data yang Anda serahkan, SKCK siap untuk diterbitkan dan diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Begitu SKCK selesai diproses, Anda akan memperoleh surat keterangan yang sah dari kepolisian.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri adalah 6 bulan dari tanggal dikeluarkan. Apabila Anda menginginkan SKCK lebih lanjut, Anda perlu mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri menyediakan kemudahan pendaftaran SKCK via internet. Di portal Polri, Anda dapat mengisi formulir permohonan SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Meski pengajuan lewat internet lebih praktis, Anda tetap perlu hadir di kantor polisi untuk pemeriksaan biometrik dan verifikasi data.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri bisa berjalan lancar jika Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen, diikuti pengisian formulir dan pemeriksaan biometrik yang wajib dilakukan. Sebelum mengajukan, pastikan persyaratan terbaru sudah lengkap dengan memeriksa situs resmi Polri. Dengan mengikuti cara-cara ini, Anda bisa memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :