Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang menginformasikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk berbagai tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan administratif lainnya. Proses permohonan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Tulisan ini memberikan informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk permohonan SKCK. Berikut adalah kumpulan dokumen yang umum digunakan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP tidak habis masa berlakunya.
2. Bukti Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir: Akta kelahiran diperlukan bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Foto untuk keperluan resmi: Lazimnya dibutuhkan dua lembar foto berukuran 4x6 cm atau sesuai ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Sederhana dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat pengantar sederhana dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Domisili Terkini (jika alamat Anda berbeda dengan yang tercatat di KTP).
Pastikan Anda menyiapkan berkas ini agar pengajuan SKCK berjalan lancar.
Setelah memastikan kelengkapan dokumen, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir biasa tersedia di loket pelayanan atau dapat diunduh langsung di situs web resmi Polri. Formulir ini akan berisi informasi pribadi, seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, serta maksud pengajuan SKCK.
Setelah pengisian formulir, Anda akan diminta untuk memeriksa data biometrik. Pemeriksaan identifikasi ini mencakup pengambilan sidik jari dan gambar wajah yang akan disimpan di basis data Polri. Melakukan Pengecekan Ciri Fisik. Dalam tahap pemeriksaan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan mengevaluasi rekam jejak kriminal di database Polri. Proses ini memerlukan waktu antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya permohonan yang ada.
Jika data yang Anda ajukan tepat, SKCK akan diterbitkan dan dapat segera diambil. Anda bisa menuju Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mengambil berkas tersebut.
Setelah SKCK selesai diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang disahkan kepolisian dan sah secara hukum.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak tanggal terbit, biasanya. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk keperluan yang akan datang, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri menyediakan kemudahan pendaftaran SKCK via internet. Pada platform Polri, Anda bisa mengisi formulir permohonan SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Meskipun pengajuan lewat daring lebih praktis, Anda tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk memverifikasi data dan melakukan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri tidak akan menyulitkan bila persyaratan lengkap dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan. Tahapan yang Anda lewati termasuk persiapan dokumen, pengisian formulir, serta pemeriksaan biometrik. Pastikan untuk memperhatikan persyaratan terbaru yang tertera di situs resmi Polri agar tidak kekurangan dokumen dalam pengajuan. Jika Anda mengikuti prosedur ini, SKCK akan didapatkan dengan mudah.
Tag :