Surat Keterangan Catatan Kepolisian berfungsi untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak pidana. Surat Keterangan ini biasa digunakan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan lainnya. Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Di tulisan ini, Anda akan diajak untuk mengikuti langkah-langkah membuat SKCK di Mabes Polri.
Sebelum menuju kantor polisi atau Mabes Polri, pastikan dokumen pengajuan SKCK sudah lengkap. Berikut adalah dokumen yang umumnya harus ada:
1.KTP: Proses pembuatan SKCK bisa tertunda jika KTP tidak berlaku.
2. Surat Lahir atau Bukti Kelahiran: Akta kelahiran digunakan untuk menggantikan identitas bagi yang belum memiliki KTP.
3. Foto berwarna: Umumnya diperlukan dua lembar pas foto berukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Keterangan dari RT/RW: Beberapa lokasi memerlukan surat keterangan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Bukti Domisili (jika alamat Anda berbeda dari yang tertera di KTP).
Periksa apakah dokumen ini sudah siap supaya permohonan SKCK sukses.
Setelah memverifikasi bahwa dokumen lengkap, tahap berikutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir sering tersedia di loket pelayanan atau dapat diakses lewat website resmi Polri. Formulir ini berisi informasi yang mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda akan menjalani pemeriksaan identitas secara biometrik. Pemeriksaan identifikasi ini mencakup pengambilan sidik jari dan gambar wajah yang akan disimpan di basis data Polri. Melakukan Pencocokan Data Biometrik. Sedang menunggu verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengevaluasi data Anda dan memverifikasi catatan kriminal yang tercatat di Polri. Lama waktu proses ini bervariasi antara beberapa jam hingga satu hari kerja, bergantung pada jumlah pemohon yang ada.
Bila data Anda sesuai, SKCK akan segera diproses dan siap diambil. Anda bisa mendatangi Mabes Polri atau tempat penerbitan SKCK guna memperoleh dokumen tersebut.
Setelah SKCK terbit, Anda akan menerima surat keterangan catatan kepolisian yang sudah sah dan sahih.. Umumnya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Bila Anda membutuhkan SKCK pada waktu selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Proses pengurusan SKCK kini lebih mudah dengan adanya layanan online dari Mabes Polri. Di web Polri, Anda dapat mengisi form permohonan SKCK dan meng-upload dokumen persyaratan. Meskipun pendaftaran secara online lebih efisien, Anda tetap perlu mendatangi kantor kepolisian untuk pengecekan data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak sulit apabila Anda sudah mempersiapkan berkas dengan cermat dan mengikuti aturan yang ada. Proses dimulai dengan persiapan dokumen, diikuti oleh pengisian formulir dan pemeriksaan biometrik yang wajib. Pastikan untuk mengunjungi situs resmi Polri untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai persyaratan pengajuan. Ikuti tahapan ini dan Anda akan mendapatkan SKCK dengan lancar dan cepat.
Tag :