Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah tanda bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kriminal. SKCK ini biasa diperlukan untuk berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya. Pendaftaran SKCK tersedia di kantor kepolisian terdekat, seperti di Mabes Polri. Tulisan ini memberikan informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda membawa semua berkas yang dibutuhkan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Berikut ini adalah dokumen yang umum disiapkan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): Jangan sampai KTP yang Anda bawa sudah tidak berlaku.
2. Akta Kelahiran atau Surat Lahir: Akta kelahiran dipakai sebagai pengganti identitas bagi mereka yang belum memiliki KTP.
3. Foto identitas terbaru: Umumnya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Pemberian Persetujuan dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat pemberian persetujuan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal Anda (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat pada KTP).
Pastikan Anda menyiapkan berkas ini agar pengajuan SKCK berjalan lancar.
Setelah memastikan dokumen terlengkapi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir tersedia di loket atau dapat diunduh dari halaman resmi Polri. Formulir ini memuat berbagai data pribadi, antara lain nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir dilengkapi, Anda diminta untuk memeriksa biometrik Anda. Pemeriksaan identitas biometrik ini termasuk pengambilan sidik jari dan foto wajah untuk disimpan dalam basis data Polri. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari. Sedang dalam tahap verifikasi serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengecekan biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan menelusuri catatan kriminal yang ada di database Polri. Lama waktu proses ini bisa mencapai beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada antrian pemohon.
Bila tidak ada kendala dengan data yang telah diajukan, SKCK akan segera diterbitkan dan dapat diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau kantor penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah SKCK diterbitkan, Anda akan memperoleh surat keterangan catatan kepolisian yang sah secara hukum.. Umumnya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk masa depan, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Pengurusan SKCK jadi lebih efisien berkat adanya layanan daring dari Mabes Polri. Pada situs web Polri, Anda bisa mengisi form SKCK dan meng-upload dokumen yang dibutuhkan. Meskipun proses pengajuan melalui internet lebih efisien, Anda tetap perlu hadir ke kantor polisi untuk pengecekan dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri menjadi lebih sederhana jika Anda telah mempersiapkan berkas dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan melakukan pemeriksaan biometrik adalah tahapan yang tak boleh terlewatkan. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen Anda tidak kurang saat pengajuan. Melalui cara-cara ini, Anda dapat memperoleh SKCK dengan praktis dan cepat.
Tag :