SKCK adalah surat resmi yang menjamin seseorang tidak terlibat dalam kasus kriminal apapun. SKCK ini kerap digunakan untuk berbagai macam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Pengajuan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Mabes Polri. Tulisan ini mengulas langkah-langkah membuat SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk permohonan SKCK. Berikut adalah dokumen yang sering kali dibutuhkan:
1.KTP: Masa berlaku KTP Anda harus tetap valid.
2. Keterangan Lahir atau Surat Akta Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menjadi identitas pengganti.
3. Foto identitas berukuran 4x6 cm: Lazimnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Resmi dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat pengantar resmi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal Anda (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat pada KTP).
Lengkapi seluruh dokumen ini agar permohonan SKCK bisa diproses dengan cepat.
Setelah dokumen dipastikan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir tersedia di loket atau dapat diunduh dari halaman resmi Polri. Formulir ini akan menyertakan data pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda akan menjalani pemeriksaan identitas secara biometrik. Penilaian biometrik ini meliputi pemeriksaan sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam database kepolisian. Melakukan Proses Verifikasi Biometrik. Menunggu tahap verifikasi serta pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengonfirmasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal yang terdaftar dalam database Polri. Lama waktu proses ini bisa mencapai beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada antrian pemohon.
Jika tidak ada kesalahan dalam data yang disampaikan, SKCK akan diterbitkan dan bisa diambil. Anda bisa datang lagi ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah selesai diproses, Anda akan menerima surat keterangan yang sah dari kepolisian yang berlaku. Biasanya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit. Apabila Anda ingin mendapatkan SKCK lebih lanjut, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Mabes Polri mempermudah pengajuan SKCK melalui sistem elektronik. Lewat halaman resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Proses pengajuan melalui daring memang lebih praktis, tetapi Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan sulit apabila semua dokumen sudah dipersiapkan dengan benar dan prosedur diikuti. Dimulai dengan mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti pemeriksaan biometrik adalah bagian yang tak terpisahkan. Jangan lupa mengecek persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk memastikan tidak ada dokumen yang hilang saat pengajuan. Jika Anda mengikuti prosedur ini, SKCK akan didapatkan dengan mudah.
Tag :