SKCK adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kriminalitas di kepolisian. SKCK sering kali dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Artikel ini menyajikan informasi tentang prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah berkas yang biasa disiapkan:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus dalam kondisi aktif.
2. Sertifikat Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering digunakan sebagai pengganti identitas.
3. Foto legalitas: Biasanya diperlukan dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Bukti Pengantar dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat bukti pengantar dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Tempat Kediaman (jika alamat Anda tidak sesuai dengan KTP).
Segera lengkapi dokumen ini agar proses permohonan SKCK berjalan dengan mudah.
Setelah mengecek kelengkapan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir umumnya ada di loket pelayanan atau dapat diakses melalui situs resmi Polri. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat tanggal lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah pengisian formulir, Anda diminta untuk melakukan pemeriksaan identitas melalui biometrik. Proses verifikasi ini melibatkan pengambilan sidik jari serta foto wajah yang akan disimpan dalam arsip Polri. Melakukan Verifikasi Sidik Jari. Menunggu proses pengolahan verifikasi dan pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses verifikasi biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan mengecek rekam jejak kriminal yang ada di database Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon.
Jika semua data yang diajukan lengkap dan benar, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda bisa menuju Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK demi menerima dokumen tersebut.
Begitu SKCK terbit, Anda akan diberikan surat keterangan kepolisian yang telah disahkan.. Umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 6 bulan dari tanggal terbit. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk masa depan, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Untuk mempermudah pengurusan SKCK, Mabes Polri menghadirkan layanan pengajuan online. Lewat halaman Polri, Anda bisa mengakses form SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Proses pengajuan melalui daring memang lebih praktis, tetapi Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri tidak membutuhkan banyak waktu jika Anda sudah menyiapkan berkas dan mengikuti prosedur yang benar. Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen, disusul dengan pengisian formulir dan tes biometrik yang penting. Selalu pastikan persyaratan terbaru telah dipenuhi dengan memeriksa situs resmi Polri untuk kelancaran pengajuan. Dengan mengikuti petunjuk yang ada, Anda akan memperoleh SKCK dengan mudah.
Tag :