Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang mengonfirmasi bahwa seseorang tidak terlibat dalam kejahatan apapun. SKCK ini sering kali dipakai untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administratif lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Markas Kepolisian Republik Indonesia. Tulisan ini menjabarkan tahapan membuat SKCK di Mabes Polri secara detail.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan saat menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Berikut ini adalah dokumen yang umumnya diperlukan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang sudah tidak berlaku bisa menyebabkan keterlambatan.
2. Surat Lahir atau Akta Keterangan Lahir: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menggantikan identitas.
3. Gambar untuk dokumen resmi: Biasanya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti peraturan Mabes Polri.
4. Surat Dukungan dari RT/RW: Beberapa lokasi memerlukan surat dukungan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Keberadaan Tempat Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sama dengan yang tercatat pada KTP).
Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh berkas yang diperlukan untuk permohonan SKCK.
Setelah mengecek kelengkapan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, formulir umumnya bisa didapatkan di loket pelayanan atau diunduh lewat website resmi Polri. Formulir ini mencakup beberapa data pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta maksud pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta melakukan verifikasi biometrik. Pemeriksaan identitas ini termasuk pemindaian sidik jari dan foto wajah yang akan dicatat oleh Polri. Menjalani Verifikasi Fisik. Sedang dalam tahap verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengujian biometrik selesai, petugas akan mengecek informasi Anda dan menelusuri rekam jejak kriminal yang ada di database Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini bisa antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pemohon.
Apabila tidak ada masalah dengan informasi yang Anda ajukan, SKCK akan diterbitkan dan bisa diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mendapatkan berkas tersebut.
Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan kepolisian yang sah dan diakui.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri pada umumnya berlaku selama 6 bulan setelah dikeluarkan. Bila Anda ingin memperoleh SKCK di kemudian hari, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri memberikan kemudahan dalam pengajuan SKCK dengan cara online. Lewat situs web Polri, Anda dapat mengisi form permohonan SKCK dan meng-upload dokumen yang relevan. Walaupun lebih mudah melalui pengajuan online, Anda harus tetap ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri menjadi mudah jika persyaratan sudah lengkap dan aturan sudah dipatuhi. Mempersiapkan dokumen dan mengisi formulir adalah langkah awal, disusul pemeriksaan biometrik. Pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar pengajuan Anda tidak terganggu kekurangan dokumen. Dengan mengikuti cara yang benar, Anda akan memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :