Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK ini sering kali dipakai untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administratif lainnya. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri. Artikel ini menyajikan informasi tentang prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah dokumen yang sering kali dibutuhkan:
1.KTP: Pastikan kartu identitas Anda tidak melewati tanggal kadaluarsa.
2. Akta Kelahiran atau Keterangan Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering digunakan sebagai identitas pengganti.
3. Pas foto untuk dokumen: Biasanya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Tanda Pengantar dari RT/RW: Beberapa wilayah membutuhkan surat tanda pengantar dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Keberadaan Tempat Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sama dengan yang tercatat pada KTP).
Persiapkan berkas-berkas ini agar proses pengajuan SKCK lancar dan tanpa kendala.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Polri, formulir bisa ditemukan di loket atau dapat diunduh langsung melalui situs resmi Polri. Formulir ini akan mencantumkan data diri yang mencakup nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda diminta melakukan pemeriksaan fisik dengan teknologi biometrik. Penilaian biometrik ini meliputi pemeriksaan sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam database kepolisian. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari. Dalam tahap pemeriksaan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses verifikasi biometrik selesai, petugas akan meninjau informasi Anda dan memeriksa catatan kriminal di database Polri. Waktu yang diperlukan untuk proses ini bervariasi, antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada pemohon.
Jika data yang Anda berikan sudah tepat, SKCK akan diproses dan bisa diambil. Anda bisa datang ke Mabes Polri atau kantor penerbitan SKCK untuk mendapatkan berkas tersebut.
Setelah proses SKCK selesai, surat keterangan catatan kepolisian yang sah akan diberikan kepada Anda.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak diterbitkan, biasanya. Bila Anda memerlukan SKCK setelah ini, Anda perlu mengajukan permohonan kembali.
Layanan pendaftaran SKCK online dari Mabes Polri hadir untuk mempermudah pengurusannya. Lewat situs Polri, Anda dapat mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen persyaratan. Proses pengajuan lewat daring lebih cepat, namun Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri mudah dilakukan jika Anda telah menyiapkan berkas dengan tepat dan mengikuti tahapan yang benar. Mempersiapkan dokumen dan mengisi formulir adalah langkah awal, disusul pemeriksaan biometrik. Jangan lewatkan untuk mengecek persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar semua dokumen lengkap saat pengajuan. Jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda akan mendapatkan SKCK dengan mudah.
Tag :