SKCK berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang bebas dari tindak pidana yang tercatat di kepolisian. Surat Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri (Mabes Polri). Di artikel ini, kami akan membahas prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri secara mendetail.
Pastikan dokumen untuk pengajuan SKCK sudah lengkap sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut ini adalah dokumen yang biasanya disediakan:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus dalam kondisi aktif.
2. Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran dapat digunakan sebagai pengganti identitas.
3. Foto untuk pengurusan dokumen: Lazimnya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti peraturan dari Mabes Polri.
4. Surat Bukti Pengantar dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat bukti pengantar dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Bukti Tempat Tinggal (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Pastikan Anda menyiapkan berkas ini agar pengajuan SKCK berjalan lancar.
Setelah memastikan kelengkapan dokumen, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Polri, formulir dapat diperoleh di loket atau diunduh melalui website resmi Polri. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat tanggal lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda perlu menjalani pemeriksaan identitas menggunakan biometrik. Verifikasi biometrik ini melibatkan pengambilan sidik jari serta pemotretan wajah yang akan disimpan di arsip Polri. Melakukan Identifikasi Digital. Dalam antrian untuk proses verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Durasi proses ini bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon yang ada.
Apabila data yang diajukan sudah valid, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda dapat menuju Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK untuk mendapatkan dokumen itu.
Setelah SKCK selesai, Anda akan menerima surat keterangan catatan kepolisian yang sah dan terverifikasi.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri adalah 6 bulan setelah tanggal terbit, umumnya. Jika Anda membutuhkan SKCK untuk masa yang akan datang, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Dengan layanan online, pengajuan SKCK bisa dilakukan dengan lebih mudah di Mabes Polri. Di website resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Pengajuan secara online lebih praktis, namun kehadiran Anda di kantor polisi tetap diperlukan untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri cukup mudah jika Anda mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur dengan benar. Tahapan yang perlu Anda jalani meliputi menyiapkan dokumen, mengisi formulir, serta mengikuti tes biometrik. Sebelum mengajukan, pastikan semua persyaratan terbaru di situs resmi Polri telah diperiksa agar dokumen Anda lengkap. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa mendapatkan SKCK dengan cepat tanpa kesulitan.
Tag :