SKCK adalah dokumen yang mengonfirmasi bahwa seseorang tidak terdaftar dalam catatan kriminal kepolisian. SKCK sering diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau untuk keperluan administratif lainnya. Permohonan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Polri pusat. Di dalam artikel ini, disampaikan cara mengurus SKCK di Mabes Polri dari awal hingga akhir.
Sebelum berkunjung ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen untuk permohonan SKCK. Berikut adalah berkas yang lazim diperlukan:
1.Kartu Tanda Identitas (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa masih aktif.
2. Sertifikat Kelahiran atau Akta Lahir: Akta kelahiran diperlukan sebagai pengganti identitas bagi yang belum memiliki KTP.
3. Pas foto terbaru: Biasanya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Mabes Polri.
4. Surat Tanda Pengantar dari RT/RW: Beberapa wilayah membutuhkan surat tanda pengantar dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal Anda (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat pada KTP).
Siapkan semua berkas yang dibutuhkan agar pengajuan SKCK berjalan dengan mudah.
Setelah memastikan kelengkapan dokumen, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir tersedia di loket atau bisa diambil dengan mengunduhnya dari situs Polri. Formulir ini akan memuat sejumlah data pribadi, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda diminta menjalani pemeriksaan biometrik untuk verifikasi identitas. Proses verifikasi identifikasi ini mencakup sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan di arsip kepolisian. Menjalani Pemindaian Biometrik. Sedang menunggu penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sedang diverifikasi.
Setelah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan menilai informasi Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Durasi proses ini bisa berlangsung dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon yang dilayani.
Jika semua data lengkap dan sesuai, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil. Anda dapat mendatangi Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK guna memperoleh dokumen tersebut.
Setelah SKCK selesai diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang disahkan oleh pihak berwenang.. Pada umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri akan berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Bila Anda membutuhkan SKCK pada waktu selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Pengurusan SKCK jadi lebih cepat dengan adanya layanan online dari Mabes Polri. Melalui halaman resmi Polri, Anda bisa mengakses formulir permohonan SKCK dan meng-upload dokumen yang dibutuhkan. Proses pengajuan lewat online memang lebih efisien, tetapi Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan sulit jika Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan baik. Tahapan yang perlu Anda jalani meliputi menyiapkan dokumen, mengisi formulir, serta mengikuti tes biometrik. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi persyaratan di situs resmi Polri untuk menghindari kesalahan dokumen saat pengajuan. Mengikuti panduan ini, Anda akan memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat.
Tag :