SKCK adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kriminalitas di kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk berbagai tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan administratif lainnya. Anda bisa membuat SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Dalam artikel ini, disajikan panduan praktis pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen SKCK Anda sudah lengkap. Berikut adalah daftar dokumen yang umum dibutuhkan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang kedaluwarsa dapat menunda proses SKCK.
2. Surat Bukti Kelahiran atau Keterangan Lahir: Akta kelahiran sering menjadi pengganti identitas bagi yang tidak memiliki KTP.
3. Foto ukuran 4x6: Lazimnya diperlukan dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai aturan Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Sederhana dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat pengantar sederhana dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Tempat Kediaman Lain (jika domisili Anda berbeda dari yang tercatat di KTP).
Lengkapi berkas yang diperlukan agar permohonan SKCK dapat diproses dengan lancar.
Setelah memeriksa bahwa dokumen sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, formulir umumnya bisa didapatkan di loket pelayanan atau diunduh lewat website resmi Polri. Formulir ini mencakup informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda diminta menjalani proses pemeriksaan biometrik. Proses verifikasi identitas ini melibatkan sidik jari dan pengambilan foto wajah untuk disimpan di sistem data Polri. Melakukan Pemindaian Fisik. Proses verifikasi sedang berlangsung untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses biometrik selesai, petugas akan mengevaluasi data Anda dan memeriksa riwayat kriminal yang tercatat di data Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini berkisar antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya pemohon.
Jika tidak terdapat kesalahan pada data yang Anda berikan, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan kepolisian yang sah dan diakui.. Pada umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri akan berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Bila Anda ingin memperoleh SKCK di kemudian hari, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Untuk memudahkan pembuatan SKCK, Mabes Polri menyediakan platform pengajuan online. Di halaman web Polri, Anda bisa mengisi form SKCK dan meng-upload berkas yang diperlukan. Meski pengajuan online lebih efisien, Anda perlu hadir di kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan pertama yang harus Anda lakukan meliputi persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Cek persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar semua dokumen Anda sudah lengkap saat pengajuan. Langkah-langkah ini akan memudahkan Anda untuk memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :