SKCK berfungsi untuk memastikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kejahatan. Surat Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Pendaftaran SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah dalam pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum mengunjungi Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas yang diperlukan untuk permohonan SKCK. Berikut adalah berkas yang biasanya digunakan:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus dalam keadaan aktif.
2. Akta Kelahiran atau Keterangan Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering digunakan sebagai identitas pengganti.
3. Foto untuk keperluan resmi: Lazimnya dibutuhkan dua lembar foto berukuran 4x6 cm atau sesuai ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Referensi dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat referensi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Bukti Tempat Tinggal (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Siapkan dokumen ini agar permohonan SKCK dapat berjalan dengan lancar.
Setelah dokumen diverifikasi lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website resmi Polri. Formulir ini akan mencakup berbagai informasi pribadi seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda diminta melakukan pemeriksaan data digital biometrik. Pengujian biometrik ini mencakup pemindai sidik jari dan foto wajah yang akan diarsipkan dalam database Polri. Melakukan Analisis Identitas. Menunggu proses verifikasi dan pengeluaran dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan menilai rekam jejak kriminal yang tercatat di database Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini bisa antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pemohon.
Bila tidak ada kendala pada data yang Anda serahkan, SKCK siap untuk diterbitkan dan diambil. Anda dapat datang kembali ke Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK untuk mengambil dokumen itu.
Setelah proses SKCK selesai, surat keterangan catatan kepolisian yang sah akan diberikan kepada Anda.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri pada umumnya berlaku selama 6 bulan setelah dikeluarkan. Apabila Anda ingin memperoleh SKCK lebih lanjut, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online berkat fasilitas dari Mabes Polri. Melalui halaman resmi Polri, Anda bisa mengakses formulir permohonan SKCK dan meng-upload dokumen yang dibutuhkan. Meskipun pengajuan lewat daring lebih cepat, Anda harus tetap datang ke kantor polisi untuk pengecekan data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri dapat dilakukan dengan mudah jika semua syarat telah dipenuhi dan prosedur diikuti dengan tepat. Dimulai dengan persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga mengikuti tes biometrik merupakan tahapan krusial yang perlu Anda lakukan. Untuk menghindari kesalahan pengajuan, pastikan memeriksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri. Melalui cara-cara ini, Anda dapat memperoleh SKCK dengan praktis dan cepat.
Tag :