Surat Keterangan Catatan Kepolisian berfungsi untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak pidana. SKCK ini kerap digunakan untuk berbagai macam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Anda bisa memproses SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Artikel ini menyajikan informasi tentang prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah siap dengan semua dokumen untuk pengajuan SKCK. Berikut ini adalah dokumen yang umumnya digunakan:
1.KTP: Perhatikan masa berlaku KTP yang dibawa.
2. Keterangan Kelahiran atau Surat Akta Lahir: Akta kelahiran dibutuhkan bagi yang belum memiliki KTP sebagai identitas pengganti.
3. Gambar resmi: Biasanya dibutuhkan dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan aturan Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Sederhana dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat pengantar sederhana dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sama dengan yang ada di KTP).
Persiapkan dokumen-dokumen ini agar permohonan SKCK bisa berjalan tanpa kendala.
Setelah memverifikasi bahwa dokumen lengkap, tahap berikutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Pusat Polri, formulir dapat diperoleh di loket atau lewat download di situs Polri yang resmi. Formulir ini berisi informasi yang mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan biometrik. Prosedur verifikasi biometrik ini termasuk sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan di database Polri. Menggunakan Teknologi Pemindaian. Proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sedang berjalan.
Sesudah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal di basis data Polri. Proses ini memerlukan waktu antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya permohonan yang ada.
Jika data Anda tidak bermasalah, SKCK akan diproses dan bisa diambil. Anda dapat mengunjungi Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk mengambil berkas tersebut.
Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan kepolisian yang sah dan diakui.. SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri umumnya berlaku 6 bulan setelah diterbitkan. Jika Anda memerlukan SKCK berikutnya, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online berkat fasilitas dari Mabes Polri. Di halaman resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Walaupun pengajuan secara online lebih simpel, Anda tetap diwajibkan untuk datang ke kantor polisi guna verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri tidak membutuhkan banyak waktu jika Anda sudah menyiapkan berkas dan mengikuti prosedur yang benar. Langkah-langkah yang harus Anda jalani mencakup persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Periksa secara rutin persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen yang diperlukan lengkap saat pengajuan. Dengan prosedur ini, Anda akan mendapatkan SKCK dengan lancar dan cepat.
Tag :