SKCK adalah bukti sah bahwa seseorang tidak terdaftar dalam daftar kriminal kepolisian. SKCK ini biasa diperlukan untuk berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya. Anda dapat mengurus SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini memaparkan cara pembuatan SKCK di Mabes Polri secara terperinci.
Pastikan Anda membawa semua berkas yang dibutuhkan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Berikut adalah dokumen standar yang sering dibutuhkan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP tidak habis masa berlakunya.
2. Bukti Kelahiran atau Surat Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Foto untuk keperluan verifikasi: Umumnya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti aturan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Izin dari RT/RW: Beberapa daerah membutuhkan surat izin dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Rumah (jika alamat Anda berbeda dengan yang tertera di KTP).
Periksa kembali apakah semua dokumen sudah lengkap agar proses SKCK lancar.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Kantor Pusat Polri, formulir bisa diperoleh di loket pelayanan atau lewat unduhan di situs Polri. Formulir ini mencatat berbagai informasi pribadi, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta melakukan verifikasi biometrik. Pemeriksaan identifikasi biometrik ini mencakup pengambilan sidik jari dan foto wajah untuk disimpan oleh Polri. Melakukan Pemindaian Sidik Jari. Sedang dalam tahapan verifikasi dan pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dan mengecek catatan kriminal di sistem Polri. Proses ini memakan waktu yang bervariasi, antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya pemohon.
Apabila data yang diajukan tidak bermasalah, SKCK akan siap untuk diambil. Anda bisa datang kembali ke Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK untuk memperoleh dokumen tersebut.
Setelah SKCK diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang sah dari kepolisian.. Umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk masa depan, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online berkat fasilitas dari Mabes Polri. Di portal resmi Polri, Anda bisa melengkapi formulir SKCK dan mengunggah file yang diperlukan. Walaupun lebih efisien pengajuan secara online, Anda tetap perlu mengunjungi kantor polisi untuk pemeriksaan biometrik dan verifikasi data.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan sulit jika Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan baik. Mulailah dengan menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti proses biometrik sebagai bagian penting yang harus dilewati. Selalu pastikan bahwa Anda telah memeriksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk pengajuan yang lancar. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa mendapatkan SKCK dengan cepat tanpa kesulitan.
Tag :