Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal. SKCK ini sering kali dipakai untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administratif lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri (Mabes Polri). Di artikel ini, Anda dapat menemukan informasi langkah demi langkah cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SKCK sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut adalah dokumen yang umumnya harus ada:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus tetap valid untuk menghindari penundaan.
2. Dokumen Kelahiran atau Surat Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran dapat berfungsi sebagai pengganti identitas.
3. Foto identitas berukuran 4x6 cm: Lazimnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Tanda Pengantar dari RT/RW: Beberapa wilayah membutuhkan surat tanda pengantar dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal Anda (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat pada KTP).
Persiapkan dokumen-dokumen ini agar pengajuan SKCK tidak tertunda.
Setelah berkas lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Pusat Polri, formulir bisa diperoleh di loket atau lewat unduhan di situs web Polri. Formulir ini akan berisi informasi yang terdiri dari nama, alamat, pekerjaan, tempat lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah melengkapi formulir, Anda diminta menjalani pemeriksaan identitas dengan sistem biometrik. Prosedur verifikasi biometrik ini termasuk sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan di database Polri. Melakukan Verifikasi Biometrik. Menunggu verifikasi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Durasi proses ini tergantung pada jumlah pemohon, bisa berlangsung antara beberapa jam hingga satu hari kerja.
Jika data yang Anda ajukan benar dan lengkap, SKCK akan siap untuk diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Setelah SKCK selesai diproses, Anda akan menerima surat keterangan catatan kepolisian yang sudah sah secara administratif.. Biasanya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku 6 bulan dari tanggal terbitnya. Jika Anda menginginkan SKCK di masa yang akan datang, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Untuk kemudahan, Mabes Polri memungkinkan pengajuan SKCK melalui internet. Lewat situs Polri, Anda dapat mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen persyaratan. Walaupun lebih mudah pengajuan online, Anda tetap perlu mendatangi kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bukan hal yang rumit asalkan dokumen sudah siap dan langkah-langkah yang ditetapkan diikuti. Proses persiapan dokumen, pengisian formulir, serta pemeriksaan biometrik adalah langkah-langkah utama yang harus dilalui. Sebelum mengajukan, pastikan persyaratan terbaru sudah lengkap dengan memeriksa situs resmi Polri. Langkah-langkah ini akan memudahkan Anda untuk memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :