Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal di kepolisian. SKCK ini biasa diperlukan untuk berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya. Pembuatan SKCK bisa dilaksanakan di kantor kepolisian setempat, termasuk di Mabes Polri. Dalam tulisan ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Sebelum berkunjung ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen untuk permohonan SKCK. Berikut ini adalah berkas yang sering dibutuhkan:
1.Kartu Tanda Identitas (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa masih aktif.
2. Dokumen Kelahiran atau Akta Lahir: Akta kelahiran berfungsi bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Gambar identitas: Biasanya dibutuhkan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti peraturan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat keterangan pengantar dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Tempat Tinggal (jika alamat di KTP tidak sesuai dengan domisili Anda).
Persiapkan dokumen-dokumen ini agar permohonan SKCK bisa berjalan tanpa kendala.
Setelah memastikan dokumen terlengkapi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website resmi Polri. Formulir ini akan mencakup berbagai informasi pribadi seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir selesai, Anda diminta untuk menjalani verifikasi data biometrik. Penilaian identitas ini termasuk pengambilan sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam sistem Polri. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari. Sedang dalam tahap verifikasi serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah identifikasi biometrik selesai, petugas akan mengevaluasi data Anda dan mengecek catatan kriminal yang tercatat di Polri. Proses ini membutuhkan waktu yang bervariasi, dari beberapa jam hingga satu hari kerja, bergantung pada jumlah permohonan.
Apabila tidak ada kesalahan dalam data yang diserahkan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau lokasi penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah SKCK selesai, Anda akan diberikan surat keterangan yang disahkan oleh pihak kepolisian.. SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri umumnya memiliki masa berlaku 6 bulan mulai dari tanggal terbitnya. Jika Anda ingin memperoleh SKCK di masa depan, Anda harus mengajukan permohonan baru.
Mabes Polri memberikan kemudahan pengajuan SKCK melalui sistem online. Melalui web Polri, Anda dapat mengakses form permohonan SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Meski pengajuan online lebih efisien, Anda perlu hadir di kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan dengan mudah jika dokumen lengkap dan prosedur dilaksanakan dengan benar. Persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan dengan seksama. Agar pengajuan lancar, pastikan Anda selalu memeriksa persyaratan terbaru yang ada di situs resmi Polri. Dengan mengikuti petunjuk ini, Anda akan memperoleh SKCK dengan praktis dan segera.
Tag :