Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam aktivitas kriminal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering kali diperlukan untuk urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan lainnya. Pengurusan pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini merinci proses pembuatan SKCK di Mabes Polri langkah demi langkah.
Sebelum berkunjung ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen untuk permohonan SKCK. Berikut ini adalah jenis dokumen yang sering diperlukan:
1.KTP: Proses pembuatan SKCK bisa tertunda jika KTP tidak berlaku.
2. Dokumen Lahir atau Akta Kelahiran: Bagi mereka yang belum memiliki KTP, akta kelahiran bisa menjadi pengganti identitas.
3. Foto terkini: Umumnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan peraturan Mabes Polri.
4. Surat Keabsahan dari RT/RW: Beberapa tempat membutuhkan surat keabsahan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Bukti Domisili (jika alamat Anda berbeda dari yang tertera di KTP).
Pastikan berkas ini sudah siap agar pengajuan SKCK tidak terhambat.
Setelah memastikan dokumen tersedia lengkap, tahap berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir pada umumnya disediakan di loket layanan atau bisa diunduh lewat situs Polri yang resmi. Formulir ini akan mencakup sejumlah informasi pribadi yang meliputi nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah formulir terisi, Anda diminta menjalani pengecekan dengan teknologi biometrik. Penilaian biometrik ini meliputi pemeriksaan sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam database kepolisian. Menjalani Pemeriksaan Wajah dan Sidik Jari. Menunggu hasil verifikasi dan pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dan mengecek catatan kriminal di sistem Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini bisa antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pemohon.
Jika semua data yang diajukan lengkap dan benar, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda bisa mendatangi Mabes Polri atau tempat penerbitan SKCK guna memperoleh dokumen tersebut.
Setelah selesai diproses, Anda akan memperoleh surat keterangan yang telah disahkan kepolisian.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri adalah 6 bulan sejak dikeluarkan. Jika Anda menginginkan SKCK di kemudian waktu, Anda harus mengajukan permohonan baru.
Layanan pendaftaran SKCK online dari Mabes Polri hadir untuk mempermudah pengurusannya. Di halaman web Polri, Anda bisa mengisi form SKCK dan meng-upload berkas yang diperlukan. Meskipun pengajuan lewat daring lebih praktis, Anda tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk memverifikasi data dan melakukan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan menyulitkan jika dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan prosedur dipatuhi. Persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan dengan seksama. Jangan abaikan untuk memverifikasi persyaratan terkini di situs resmi Polri demi menghindari kekurangan dokumen saat pengajuan. Langkah-langkah ini akan memudahkan Anda untuk memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :