Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang mengonfirmasi kebebasan seseorang dari catatan kriminal. SKCK ini sering menjadi persyaratan untuk berbagai tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya. Pembuatan SKCK dapat dilaksanakan di kantor polisi setempat, termasuk di Markas Polri. Dalam artikel ini, dijelaskan cara pengurusan SKCK di Mabes Polri secara lengkap.
Sebelum mendatangi Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen Anda sudah siap untuk permohonan SKCK. Berikut adalah berkas yang sering kali disiapkan:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus dalam keadaan aktif.
2. Akta Kelahiran atau Surat Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering dipakai sebagai pengganti identitas.
3. Foto resmi untuk keperluan administratif: Umumnya dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai peraturan Mabes Polri.
4. Surat Administrasi dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat administrasi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sesuai dengan alamat KTP).
Persiapkan dokumen-dokumen ini agar permohonan SKCK bisa berjalan tanpa kendala.
Setelah memastikan kelengkapan berkas, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Kantor Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website Polri. Formulir ini berisi data pribadi yang terdiri dari nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir selesai, Anda diminta untuk menjalani verifikasi data biometrik. Prosedur verifikasi biometrik ini termasuk sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan di database Polri. Menjalani Pencocokan Data Biometrik. Sedang menunggu verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Sesudah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal di basis data Polri. Lama waktu proses ini bervariasi antara beberapa jam hingga satu hari kerja, bergantung pada jumlah pemohon yang ada.
Apabila data yang diajukan sudah valid, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda dapat pergi ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK guna mengambil dokumen tersebut.
Setelah selesai diproses, Anda akan menerima surat keterangan yang sah yang diterbitkan oleh kepolisian.. Umumnya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika Anda memerlukan SKCK pada masa mendatang, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Mabes Polri menyediakan pengajuan SKCK secara digital untuk kenyamanan warga. Di laman resmi Polri, Anda bisa mengisi form permohonan SKCK dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan. Walaupun pengajuan online lebih simpel, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Proses pembuatan SKCK di Mabes Polri tidak rumit bila Anda sudah mempersiapkan berkas dan mengikuti prosedur yang sesuai. Untuk memulai, Anda perlu menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti pemeriksaan biometrik. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen Anda tidak kurang saat pengajuan. Ikuti petunjuk ini dan Anda akan mendapatkan SKCK dengan cepat dan tanpa hambatan.
Tag :