SKCK adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang bebas dari tindakan pidana yang tercatat di kepolisian. SKCK ini umumnya dipakai untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau lainnya. Pendaftaran SKCK bisa diproses di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Kepolisian Republik Indonesia. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen SKCK Anda sudah lengkap. Berikut adalah berkas umum yang sering diperlukan:
1.Kartu Identitas (KTP): Jangan sampai KTP yang dibawa habis masa berlakunya.
2. Surat Tanda Kelahiran atau Akta Kelahiran: Akta kelahiran sering dibutuhkan bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Pas foto untuk keperluan resmi: Biasanya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Bukti Pengantar dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat bukti pengantar dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Rumah (jika alamat Anda berbeda dengan yang tertera di KTP).
Pastikan Anda menyiapkan berkas lengkap agar proses SKCK berjalan tanpa hambatan.
Setelah berkas lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Besar Polri, formulir dapat ditemukan di loket atau melalui unduhan di situs web Polri. Formulir ini akan menyertakan data pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda perlu menjalani pemeriksaan identitas menggunakan biometrik. Pengujian identifikasi biometrik ini mencakup sidik jari dan gambar wajah yang akan disimpan dalam database Polri. Menjalani Pencocokan Data Biometrik. Dalam antrian verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengonfirmasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal yang terdaftar dalam database Polri. Waktu yang diperlukan untuk proses ini bervariasi, antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada pemohon.
Jika tidak terdapat kesalahan pada data yang Anda berikan, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Begitu SKCK selesai diproses, Anda akan memperoleh surat keterangan yang sah dari kepolisian.. Umumnya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK di waktu mendatang, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Mabes Polri menyediakan layanan untuk pengajuan SKCK melalui internet. Di website resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Walaupun pengajuan online lebih simpel, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri dapat diselesaikan dengan cepat jika dokumen sudah dipersiapkan dan prosedur sudah dipatuhi. Langkah-langkah yang harus Anda jalani mencakup persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Ingatlah untuk memverifikasi persyaratan terbaru melalui situs resmi Polri agar pengajuan Anda lancar tanpa dokumen yang kurang. Langkah-langkah berikut akan memudahkan Anda dalam memperoleh SKCK dengan segera.
Tag :