Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang membuktikan seseorang tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Surat Keterangan ini sering diperlukan untuk urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan administratif lainnya. Proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Dalam artikel ini, dijelaskan cara pengurusan SKCK di Mabes Polri secara lengkap.
Sebelum mendatangi Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen Anda sudah siap untuk permohonan SKCK. Berikut adalah dokumen yang umum tersedia:
1.Kartu Identitas (KTP): Cek masa berlaku KTP agar tidak ada kendala.
2. Akta Kelahiran atau Keterangan Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering digunakan sebagai identitas pengganti.
3. Gambar ukuran pas foto: Biasanya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai ketentuan dari Mabes Polri.
4. Surat Konfirmasi dari RT/RW: Beberapa lokasi memerlukan surat konfirmasi dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Alamat Domisili (jika domisili Anda tidak sesuai dengan yang tercatat di KTP).
Segera lengkapi dokumen ini agar proses permohonan SKCK berjalan dengan mudah.
Setelah kelengkapan dokumen dipastikan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Polri, formulir biasanya bisa ditemukan di loket pelayanan atau diunduh di website resmi Polri. Formulir ini memuat informasi pribadi, termasuk nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda diminta melakukan pemeriksaan fisik dengan teknologi biometrik. Proses verifikasi ini melibatkan pengambilan sidik jari serta foto wajah yang akan disimpan dalam arsip Polri. Melakukan Pemeriksaan Ciri Fisik. Sedang menunggu verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi identitas selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan mengevaluasi riwayat kriminal yang terdaftar di Polri. Durasi proses ini bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon yang ada.
Bila tidak ada kendala dengan data yang telah diajukan, SKCK akan segera diterbitkan dan dapat diambil. Anda dapat menuju Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK untuk mendapatkan dokumen itu.
Setelah pembuatan SKCK selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian yang sah.. SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, umumnya. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk masa depan, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Layanan pendaftaran SKCK online dari Mabes Polri hadir untuk mempermudah pengurusannya. Pada situs resmi Polri, Anda bisa melakukan pengisian formulir SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Pengajuan melalui daring memang lebih praktis, namun Anda tetap harus datang langsung ke kantor polisi untuk pengecekan data dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri tidak membutuhkan banyak waktu jika Anda sudah menyiapkan berkas dan mengikuti prosedur yang benar. Proses ini dimulai dengan persiapan dokumen, dilanjutkan dengan pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Cek persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar semua dokumen Anda sudah lengkap saat pengajuan. Dengan mengikuti cara-cara tersebut, Anda akan memperoleh SKCK secara efisien dan cepat.
Tag :