Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah tanda bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kriminal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk berbagai tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan administratif lainnya. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Dalam artikel ini, disajikan panduan praktis pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk permohonan SKCK. Berikut adalah daftar berkas yang diperlukan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang kedaluwarsa bisa memperlambat proses.
2. Surat Akta Kelahiran atau Keterangan Lahir: Akta kelahiran digunakan untuk yang belum memiliki KTP sebagai identitas pengganti.
3. Gambar resmi: Biasanya dibutuhkan dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan aturan Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Sederhana dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat pengantar sederhana dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Tempat Tinggal Anda (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat pada KTP).
Lengkapi berkas ini agar permohonan SKCK Anda bisa diproses dengan baik.
Setelah kelengkapan berkas dipastikan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Polri, formulir bisa ditemukan di loket atau dapat diunduh langsung melalui situs resmi Polri. Formulir ini mencakup beberapa data pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta maksud pengajuan SKCK.
Setelah formulir selesai, Anda diminta untuk menjalani verifikasi data biometrik. Pemeriksaan identitas ini termasuk pemindaian sidik jari dan foto wajah yang akan dicatat oleh Polri. Melakukan Pemeriksaan Ciri Fisik. Menunggu langkah verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengonfirmasi informasi Anda dan memeriksa riwayat kriminal yang tercatat di Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini berkisar antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya pemohon.
Jika tidak ada masalah pada data yang Anda sampaikan, SKCK akan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau lokasi penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah selesai diproses, Anda akan menerima surat keterangan yang sah yang diterbitkan oleh kepolisian.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri adalah 6 bulan setelah tanggal terbit, umumnya. Jika Anda menginginkan SKCK di masa yang akan datang, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri memberikan kemudahan dalam pengajuan SKCK dengan cara online. Di portal Polri, Anda dapat mengisi formulir permohonan SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Meski pengajuan online lebih mudah, Anda tetap wajib datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Proses pembuatan SKCK di Mabes Polri akan lebih cepat jika dokumen sudah lengkap dan semua tahapan diikuti dengan seksama. Dimulai dengan persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga mengikuti tes biometrik merupakan tahapan krusial yang perlu Anda lakukan. Ingatlah untuk memverifikasi persyaratan terbaru melalui situs resmi Polri agar pengajuan Anda lancar tanpa dokumen yang kurang. Ikuti instruksi tersebut dan dapatkan SKCK dengan mudah serta cepat.
Tag :