SKCK berfungsi untuk memastikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kejahatan. Surat Keterangan ini sering kali menjadi syarat untuk berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau lainnya. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Dalam tulisan ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SKCK sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut adalah berkas yang sering kali diperlukan:
1.Kartu Tanda Identitas (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa masih aktif.
2. Surat Lahir atau Akta Keterangan Lahir: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menggantikan identitas.
3. Gambar ukuran pas foto: Biasanya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai ketentuan dari Mabes Polri.
4. Surat Keterangan dari RT/RW: Beberapa lokasi memerlukan surat keterangan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal di Tempat Lain (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Siapkan dokumen yang dibutuhkan agar permohonan SKCK berjalan dengan lancar.
Setelah memverifikasi kelengkapan dokumen, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Polri, formulir dapat diperoleh di loket atau diunduh melalui website resmi Polri. Formulir ini berisi informasi yang mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir terisi, Anda diminta menjalani pengecekan dengan teknologi biometrik. Pemeriksaan identitas ini termasuk pemindaian sidik jari dan foto wajah yang akan dicatat oleh Polri. Mengidentifikasi Ciri Fisik. Menunggu verifikasi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan identitas biometrik selesai, petugas akan mengecek informasi Anda dan memeriksa riwayat kriminal di Polri. Proses ini memerlukan waktu dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang sedang ditangani.
Jika tidak ada masalah pada data yang Anda sampaikan, SKCK akan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mendapatkan berkas tersebut.
Setelah pembuatan SKCK selesai, Anda akan diberikan surat keterangan catatan kepolisian yang sah menurut hukum.. Umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 6 bulan dari tanggal terbit. Bila Anda memerlukan SKCK setelah ini, Anda perlu mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri mempermudah proses pengajuan SKCK dengan layanan daring. Di situs Polri, Anda bisa mengisi form SKCK dan meng-upload berkas yang diperlukan. Walaupun pengajuan lewat daring lebih mudah, Anda masih harus hadir ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri menjadi lebih sederhana jika Anda telah mempersiapkan berkas dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan yang perlu Anda jalani meliputi menyiapkan dokumen, mengisi formulir, serta mengikuti tes biometrik. Periksa persyaratan yang terbaru di situs resmi Polri agar pengajuan Anda tidak terkendala dokumen yang kurang. Jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda akan mendapatkan SKCK dengan mudah.
Tag :